BREN dan CUAN Respons Sanksi Denda dari OJK, Janji Penuhi Ketentuan Pasar Modal

Muhamad Fajar Riyandanu
17 Oktober 2026, 17:36
bren, cuan, ojk
Katadata/Fauza Syahputra
Layar digital yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merespons keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus pasar modal yang menyeret saham kedua emiten tersebut.

Kedua perusahaan milik konglomerat Prajogo Pangestu itu menghormati keputusan regulator sekaligus menjamin seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.

BREN dan CUAN menyampaikan sikap mereka melalui pernyataan resmi perusahaan pada Jumat, 16 Oktober. Perusahaan menyatakan bakal bekerja sama dengan regulator dan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal.

BREN menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dan anak usahanya tetap berlangsung tanpa gangguan. Emiten energi terbarukan tersebut menyatakan tetap berfokus menjaga kelancaran aktivitas bisnis di tengah proses penanganan perkara saat ini.

“Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional,” tulis siaran pers BREN, dikutip pada Sabtu (17/10).

Sementara itu, CUAN juga menyatakan menghormati keputusan OJK dan BEI yang diumumkan pada Jumat kemarin. Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama serta memberikan informasi yang diperlukan guna mendukung pelaksanaan keputusan regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CUAN menjamin seluruh kegiatan operasional, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Grup pertambangan batu bara itu berkomitmen tetap menjalankan dan memenuhi komitmen usaha, keuangan, serta komitmen penting lainnya sebagaimana mestinya.

Sejalan dengan BREN, CUAN menyatakan dukungannya terhadap reformasi pasar modal Indonesia di bawah arahan OJK, BEI, dan pemangku kepentingan terkait.

“Perseroan berkomitmen memberikan setiap dukungan yang diperlukan guna mendorong terbentuknya iklim investasi yang baik bagi kemajuan ekonomi nasional,” tulis siaran pers CUAN.

Sebelumnya, OJK menyatakan BREN dan CUAN terbukti memanipulasi perdagangan di pasar modal. OJK menghukum dua emiten itu dengan mengenakan sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 500 miliar dan Rp 100 miliar.

Skandal itu baru ditindak otoritas pasar modal pada hari ini. Padahal, kasus tersebut telah mencuat sejak 2024. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan alasan instansinya baru mengambil tindakan terhadap pelanggaran itu sekarang. “Butuh proses,” ujarnya di Gedung BEI, Jakarta Pusat, pada Jumat (16/10).

Dari lantai bursa, saham BREN dan CUAN anjlok menyentuh auto reject bawah (ARB) pada perdagangan intraday Jumat (16/10) pukul 15:00 WIB. BREN melorot 14,91% ke Rp 1.855 per saham dengan kapitalisasi pasar menjadi Rp 248,17 triliun. CUAN juga babak belur dengan terkoreksi 14,29% ke Rp 540 dengan kapitalisasi pasarnya anjlok menjadi Rp 60,71 triliun. 

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...