Menguji Kelayakan Bursa Efek Indonesia Bertahan di Emerging Market

Karunia Putri
20 Oktober 2026, 06:35
Peninjauan pasar saham Indonesia antara emerging market dan standalone market
Katadata
Peninjauan pasar saham Indonesia antara emerging market dan standalone market
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Lembaga penyedia indeks global MSCI membuka konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market). Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai pasar saham Indonesia masih layak menyandang status emerging market.

Usulan perubahan status pasar saham RI disampaikan MSCI pada Jumat (16/10). Pengumuman ini lebih cepat dari jadwal yang ditentukan sebelumnya yakni November 2026.

Jika perubahan klasifikasi ke standalone market benar terjadi, Indonesia akan masuk dalam kelompok standalone market bersama negara-negara seperti Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Lebanon, Malta, Nigeria, Palestina, Ukraina, Zimbabwe hingga Argentina.

MSCI akan membuka konsultasi atas usulan itu hingga 30 April 2027. Keputusan final dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2027.

Selain itu, MSCI mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut. Kebijakan tersebut mencakup penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index, peningkatan foreign inclusion factor, serta penambahan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.

Usulan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi pasar modal Indonesia dan apakah perubahan klasifikasi itu mencerminkan memburuknya fundamental ekonomi nasional. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menilai pasar saham Indonesia masih memenuhi kriteria untuk berada dalam kelompok emerging market.

“Rasanya itu bukan pendapat kami saja, bahkan para partisipan, para investor global yang berdiskusi dengan kami semua sepakat bahwa Indonesia memenuhi seluruh kriteria untuk berada di emerging market,” kata Jeffrey kepada wartawan di ruang wartawan BEI, Senin (19/10).

Menurut Jeffrey, sejumlah poin dalam lampiran kerangka klasifikasi yang disampaikan MSCI menunjukkan Indonesia memenuhi kriteria sebagai pasar berkembang. Bahkan, dalam beberapa aspek, Indonesia dinilai lebih baik dibandingkan negara lain yang berstatus emerging market.

Jika melihat penghuni MSCI, Indonesia masih memiliki sembilan saham dalam MSCI Standard Index. Jumlah tersebut melampaui persyaratan minimum tiga saham yang tercantum dalam kerangka klasifikasi MSCI.

Saham RI dalam Indeks MSCI
Saham RI dalam Indeks MSCI (MSCI/Diolah Katadata)

Bursa Tambah 2 Inisiatif Baru Perkuat Reformasi Pasar Modal

Tiga hari berselang pasca pengumuman MSCI tersebut, Jeffrey melangsungkan pertemuan secara daring bersama MSCI pada Senin (19/10) pukul 15.30 WIB. Pertemuan berlangsung kurang lebih satu setengah jam.

Kendati demikian, Jeffrey menyatakan tidak dapat menyampaikan isi ataupun kesimpulan dari pembahasan bersama MSCI tersebut. 

“Kami tidak dapat mengungkap detail maupun kesimpulan dari pertemuan tersebut ,” kata Jeffrey kepada awak media.

Ada poin lain yang dia sampaikan usai rapat dengan lembaga pengelola indeks asal Amerika Serikat itu. BEI akan mengumumkan dua inisiatif baru melanjutkan reformasi integritas pasar modal Indonesia. 

Inisiatif pertama adalah menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham dalam publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Informasi tersebut akan menunjukkan apakah pemegang saham terafiliasi atau tidak terafiliasi.

Inisiatif kedua adalah mengeluarkan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG untuk meningkatkan kredibilitas dan integritas indeks.

“Kedua inisiatif tersebut kami harapkan dapat memberikan transparansi yang lebih baik dan data pasar yang lebih berintegritas,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Senin (19/10).

Jeffrey mengatakan, BEI akan mengumumkan lebih lanjut waktu efektif penerapan kedua kebijakan tersebut.

Dia menegaskan, pengeluaran saham HSC dari perhitungan IHSG bukan berarti delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa. Saham-saham tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi pergerakan IHSG.

Sebelumnya, BEI telah mengeluarkan saham-saham HSC dari sejumlah indeks unggulan, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80. Ke depan, kebijakan serupa akan diperluas dengan mengecualikan seluruh saham HSC dari perhitungan IHSG.

Menurut Jeffrey, langkah ini bertujuan agar IHSG lebih mencerminkan pergerakan pasar saham secara wajar. Pasalnya, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dinilai memiliki potensi risiko yang dapat memengaruhi pembentukan harga dan pergerakan indeks.

Ujian reformasi pasar modal
Ujian reformasi pasar modal (Diolah Katadata)
 

Persimpangan Status BEI 

Di tengah peringatan, Senior Technical Analyst Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta Utama mengatakan, usulan perubahan status yang disampaikan MSCI perlu dibedakan dari penilaian terhadap kekuatan fundamental ekonomi Indonesia. Menurutnya, perubahan status pasar saham tidak serta-merta menunjukkan bahwa kondisi ekonomi nasional memburuk.

Menurut dia, persoalan yang menjadi sorotan MSCI lebih berkaitan dengan aksesibilitas investasi, transparansi kepemilikan saham, kecukupan free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan publik, likuiditas, serta kredibilitas pembentukan harga saham.

“Jadi, tantangannya bukan semata-mata mengenai seberapa kuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, tetapi juga apakah pasar modal kita telah memenuhi standar keterbukaan dan investabilitas yang diharapkan investor institusi global,” kata Nafan kepada Katadata, Senin (19/10).

Sementara itu, dilihat dari sisi makroekonomi, Indonesia masih memiliki sejumlah penopang pertumbuhan, mulai dari konsumsi rumah tangga, investasi, perkembangan sektor manufaktur dan hilirisasi hingga ketahanan sistem perbankan. Besarnya pasar domestik, bonus demografi, dan potensi ekonomi digital juga menjadi keunggulan struktural.

Nafan menilai indikator tersebut dapat menggambarkan daya tahan ekonomi Indonesia, tetapi tidak secara langsung menentukan klasifikasi pasar saham oleh MSCI. Ekonomi nasional tetap berpeluang tumbuh solid meskipun pasar modalnya menghadapi risiko penurunan klasifikasi akibat persoalan transparansi dan aksesibilitas investasi.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) ekonomi Indonesia tumbuh 5,29% secara tahunan (year on year) pada kuartal kedua 2026. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi sepanjang semester pertama 2026 mencapai 5,45%.

Sementara itu, dia juga menyatakan investor juga perlu memperhatikan pertumbuhan pendapatan dan laba bersih, kualitas aset perbankan, arus kas operasional, tingkat utang serta prospek pembayaran dividen. 

Fundamental perusahaan yang solid dapat menopang valuasi saham dalam jangka panjang. Namun, kinerja setiap emiten tidak selalu seragam dan harga saham juga dipengaruhi valuasi serta sentimen pasar.

Lebih lanjut dia menyatakan, MSCI tidak hanya menilai pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) atau profitabilitas perusahaan tercatat. Penyedia indeks tersebut juga mempertimbangkan kemudahan investor global mengakses pasar, termasuk keterbukaan informasi, kelancaran arus modal masuk dan keluar, stabilitas operasional pasar, serta kemampuan investor memperdagangkan saham dalam jumlah besar tanpa hambatan yang tidak wajar.

Sebelumnya MSCI menyoroti ketidakjelasan struktur kepemilikan saham, dugaan praktik perdagangan terkoordinasi serta belum adanya bukti penegakan aturan yang dinilai memadai. MSCI juga menegaskan bahwa reformasi yang diumumkan otoritas perlu menghasilkan perbaikan nyata dan konsisten sebelum klasifikasi Indonesia dapat dipertimbangkan kembali.

Nafan menilai Indonesia masih memiliki modal ekonomi yang kuat untuk mempertahankan daya tariknya sebagai pasar berkembang. Namun, hal tersebut perlu diikuti pembenahan pasar modal yang terukur.

Pemerintah dan otoritas pasar modal, menurut dia, perlu menunjukkan kemajuan konkret dalam transparansi free float dan pemilik manfaat akhir atau ultimate beneficial ownership, penegakan hukum terhadap manipulasi pasar, peningkatan likuiditas saham serta perlindungan investor minoritas.

Bursa juga perlu memastikan pembentukan harga saham berlangsung secara wajar dan mencerminkan mekanisme permintaan serta penawaran yang sehat.

“Menurut saya, bukan berarti ekonomi Indonesia sudah seburuk itu sehingga layak kehilangan status emerging market. Persoalan utamanya adalah adanya kesenjangan antara kekuatan fundamental ekonomi nasional dan standar tata kelola pasar modal yang dituntut investor global,” ujar Nafan.

Menurut dia, Indonesia masih memiliki peluang mempertahankan status emerging market. Namun, peluang tersebut bergantung pada kecepatan dan kredibilitas pelaksanaan reformasi pasar modal.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...