BEI Sebut Tak Berwenang Batalkan Transaksi Gadai Saham Haji Isam ke BMRI

Karunia Putri
20 Oktober 2026, 09:10
BEI
PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR)
Pemandangan umum fasilitas industri PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), salah satu emiten yang saham pengendalinya digadaikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Penyaluran kredit kepada bos Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menuai sorotan publik. Pasalnya, transaksi itu dilakukan lewat mekanisme gadai saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR), dua emiten milik Isam.

Dikatakan bahwa pembiayaan itu akan digunakan Isam untuk menebus biaya akuisisi 30,25% saham milik Low Tuck Kwong di PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Sebagian kalangan ekonom menilai langkah BMRI itu dapat berpengaruh terhadap persepsi investor global.

Kendati demikian, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan transaksi yang telah disepakati antara Jhonlin Group dan BMRI.

“Enggak (tidak bisa dibatalkan). Transaksi yang sudah dilakukan oleh para investor, yang menjadi kesepakatan para investor, ya tidak bisa dibatalkan oleh bursa,” kata Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjawab pertanyaan Katadata di ruang pers BEI, Jakarta, Senin (20/10).

Menurut dia, boleh atau tidaknya penyaluran kredit dengan jaminan saham merupakan ranah pengaturan sektor perbankan, bukan pasar modal. Adapun BEI berfokus pada pemenuhan ketentuan keterbukaan informasi oleh perusahaan tercatat.

“Yang terkait dengan keterbukaan informasi itu sudah kami mintakan. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan, terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu,” ujarnya.

Jeffrey menjelaskan, BEI meminta keterbukaan informasi dari perusahaan tercatat. Jika diperlukan, bursa juga dapat menyampaikan pertanyaan kepada manajemen perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk terkait transaksi yang dilakukan pemegang saham pengendali.

Adapun terkait BMRI, Jeffrey mengatakan, kewajiban keterbukaan informasi akan mengacu pada ketentuan pasar modal. Ini juga termasuk apakah nilai transaksi tersebut memenuhi kriteria material bagi perseroan.

“Kalau memenuhi ketentuan itu, tentu harus ada keterbukaan informasi. Kalau tidak, tentu tidak. Kita lihat sesuai dengan ketentuan di pasar modal,” katanya.

Sebelumnya, Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, menjelaskan bahwa fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama bukan ditujukan untuk aktivitas perdagangan saham. Kredit tersebut digunakan untuk mendukung belanja modal dan kebutuhan pembiayaan perusahaan serta grup usaha di industri batu bara dan bisnis penunjangnya.

Adhika mengatakan, penyaluran kredit dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan Jhonlin Baratama dan grup usahanya dalam memenuhi kewajiban pembayaran, baik dalam jangka pendek, menengah maupun panjang.

Keputusan pembiayaan juga mengacu pada tiga pilar penilaian kualitas kredit sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni prospek usaha, kinerja, dan kemampuan membayar. Penilaian tersebut mencakup kapasitas Jhonlin Baratama sebagai perusahaan operasional yang menghasilkan EBITDA serta perannya sebagai induk sejumlah anak usaha yang berpotensi memberikan dividen.

“Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan fixed asset dan non-fixed asset, termasuk saham (termasuk saham JARR dan PGUN yang merupakan afiliasi dari PT Jhonlin Baratama) dan rekening perusahaan,” ungkap Adhika dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (16/10).

Dengan begitu, saham JARR dan PGUN bukan satu-satunya agunan dalam fasilitas kredit tersebut. Bank Mandiri juga menerima jaminan berupa aset tetap, aset tidak tetap, dan rekening perusahaan.

Adhika menyebut, penggunaan saham sebagai agunan tambahan mengacu pada Pasal 4 POJK Nomor 40 Tahun 2017 dan kebijakan internal bank. Dalam skema tersebut, saham berfungsi sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif.

Bank Mandiri juga mempertimbangkan realisasi bisnis ekosistem Jhonlin Group di berbagai industri, potensi pengembangan usaha ke depan, serta tingkat profitabilitas bank dalam menetapkan suku bunga kredit.

Adhika menegaskan, perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penyaluran kredit. Prinsip tersebut mencakup analisis kelayakan usaha, kemampuan debitur membayar kewajiban, kecukupan agunan, serta penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.

Haji Isam Gadaikan 100% Saham PGUN dan JARR

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) sebelumnya mengumumkan penggadaian saham milik pemegang saham pengendalinya, PT Eshan Agro Sentosa, kepada Bank Mandiri pada 30 September 2026. Informasi mengenai aksi korporasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi BEI pada 7 Oktober 2026.

Dalam dokumen tersebut, PT Eshan Agro Sentosa menggadaikan 7.997.556.204 saham JARR atau 100% dari total saham yang dimilikinya.

“Penandatanganan akta gadai saham milik PT Eshan Agro Sentosa, yang merupakan pengendali dari perseroan, dalam rangka bagian dari pengikatan jaminan atas fasilitas kredit yang diperoleh perseroan dari Bank Mandiri,” ungkap Direktur Utama JARR, Indra Irawan, dalam dokumen tersebut.

Selain JARR, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) juga melaporkan penggadaian seluruh saham milik tiga pemegang sahamnya pada 30 September 2026.

Ketiga pemegang saham tersebut adalah PT Araya Agro Lestari yang menjaminkan 2,20 miliar saham, PT Citra Agro Raya sebanyak 2,19 miliar saham, serta PT Baramega Citra Mulia Persada sebanyak 900 juta saham.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...