Emiten Boy Thohir ADRO dan AADI Mulai Buyback Saham Hari Ini

Image title
20 Oktober 2026, 10:57
Buyback
Katadata
Kantor pusat Grup Adaro di Menara Karya, Jalan HR Rasuna Said Blok X-5, Kav 1-2, Kuningan, Jakarta Selatan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dua emiten Grup Adaro, PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO) dan PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI), hari ini mulai melaksanakan program pembelian kembali saham (buyback).

Dikutip dari pernyataan resmi perusahaan, aksi korporasi itu disebut mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis perseroan. Dikatakan pula bahwa langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya dari dua emiten milik pengusaha Garibaldi Thohir atau Boy Thohir itu dalam mendukung stabilitas pasar modal Indonesia.

ADRO menyatakan, pelaksanaan buyback itu sebelumnya telah memperoleh persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) ADRO pada 17 April lalu.

Berdasarkan persetujuan tersebut, program buyback ADRO memiliki periode pelaksanaan selama 12 bulan sejak 18 April 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Manajemen Alamtri menyatakan perseroan memiliki kesiapan yang solid untuk melaksanakan buyback, dengan didukung kondisi keuangan dan pengelolaan likuiditas yang prudent,” ungkap manajemen ADRO dalam keterangannya, Selasa (20/10).

Perseroan juga meyakini pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kondisi keuangan, kebutuhan investasi, maupun kegiatan operasional, termasuk rencana bisnis yang telah ditetapkan.

Sementara itu, AADI juga mulai melaksanakan buyback secara bertahap pada hari ini. Program tersebut sebagai tindak lanjut keputusan RUPST AADI Tahun Buku 2025 yang diselenggarakan pada 22 Mei lalu.

Sesuai persetujuan pemegang saham, periode pelaksanaan buyback AADI akan berlangsung hingga 22 Mei 2027.

Manajemen AADI menegaskan, perseroan tetap berfokus pada pengembangan bisnis di Indonesia. Pelaksanaan buyback menjadi bagian dari komitmen tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Nuzulia Nur Rahmah
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...