Bank Mandiri (BMRI) Mulai Buka-bukaan soal Kredit Rp 40 Triliun ke Haji Isam
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) kembali memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pemberian fasilitas kredit jumbo kepada PT Jhonlin Baratama, perusahaan yang terafiliasi dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Klarifikasi itu tertuang surat tanggapan emiten bank pelat merah itu kepada BEI, tertanggal hari ini.
Kali ini, manajemen BMRI menjelaskan bahwa plafon fasilitas kredit kepada PT Jhonlin Baratama mencapai Rp 40 triliun. Namun, fasilitas yang telah digunakan atau ditarik hingga saat ini baru Rp 17 triliun.
Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista mengatakan, fasilitas kredit tersebut diberikan untuk mendukung pengembangan usaha PT Jhonlin Baratama dan Grup Jhonlin. "Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp 40 triliun, dan plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp 17 triliun," ungkap Adhika seperti dikutip dari keterbukaan BEI, Senin (26/10).
Menurutnya, penggunaan fasilitas kredit tersebut mencakup kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex), serta kebutuhan pembiayaan perusahaan dan Grup Jhonlin di industri batu bara beserta penunjangnya.
BMRI menyatakan, pemberian fasilitas kredit itu dilakukan dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, serta kemampuan PT Jhonlin Baratama dalam memenuhi kewajibannya. Bank juga memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan grup usaha.
Keterkaitan dengan BYAN
Bank Mandiri kembali menegaskan bahwa fasilitas kredit kepada Jhonlin Baratama bukan ditujukan untuk aktivitas trading saham. Penegasan ini sebelumnya menjadi salah satu poin yang diminta BEI untuk diperjelas setelah adanya pemberitaan mengenai fasilitas kredit tersebut.
Dalam poin lanjutan, BEI juga meminta BMRI menjelaskan apakah fasilitas kredit tersebut digunakan untuk kegiatan bisnis yang dijalankan secara langsung maupun tidak langsung bersama PT Bayan Resources Tbk (BYAN) atau perusahaan terbuka lainnya. Namun, dalam jawabannya, BMRI tidak secara eksplisit menepis ataupun membenarkan hal itu.
Bank Mandiri hanya menyatakan bahwa mekanisme pemantauan penggunaan kredit telah diatur sesuai tujuan dan ketentuan dalam dokumen pembiayaan. Pemantauan dilakukan melalui surat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang telah ditentukan dalam dokumen pembiayaan.
Selain itu, dalam rangka menjamin pemenuhan kewajiban bunga dan angsuran pokok, Bank Mandiri menyatakan telah menetapkan mekanisme sinking fund sesuai dengan ketentuan dalam dokumen pembiayaan.
Andalkan Arus Kas Operasional
Dari sisi kemampuan pembayaran, BMRI menyatakan sumber utama pembayaran kembali fasilitas kredit berasal dari operasional perusahaan dan beberapa anak perusahaan atau operating company yang memberikan dividen kepada debitur dan Grup Jhonlin. Bank menilai PT Jhonlin Baratama memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya. Penilaian tersebut dilakukan dengan memperhatikan repayment capacity debitur dan grup usaha.
"Bank memberikan fasilitas kredit tersebut dengan mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, dan kemampuan membayar serta memperhitungkan kemampuan self financing debitur terhadap kebutuhan perusahaan dan grup usaha," kata Adhika.
BMRI juga menyatakan telah melakukan pengujian atau analisis sensitivitas terhadap kemampuan membayar perusahaan. Analisis tersebut antara lain memperhitungkan pergerakan harga batu bara dan produksi batu bara dari debitur maupun Grup Jhonlin.
BEI sebelumnya meminta penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana arus kas operasional Jhonlin Baratama dan penerimaan dividen dari perusahaan grup diperhitungkan dalam analisis kemampuan pembayaran, termasuk ketika terjadi penurunan kinerja usaha, arus kas, maupun harga batu bara.
Nilai Agunan Diklaim Lebih Besar dari Fasilitas Kredit
Untuk menjamin fasilitas pinjaman, BMRI menyatakan kredit tersebut dijamin dengan aset tetap dan nontetap, termasuk saham serta rekening perusahaan dari Jhonlin Group. Adapun emiten Haji Isam yang sahamnya digadaikan demi mendapatkan fasilitas pembiayaan dari BMRI yaitu PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN).
Bank menyebut total agunan yang dijaminkan lebih besar dibandingkan fasilitas kredit yang diberikan. Bahkan, dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir, total collateral coverage ratio masih terjaga di atas 150%.
"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Adhika.
Menurut dia, penilaian terhadap aset yang menjadi agunan kredit, selain saham, dilakukan oleh penilai independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sesuai kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pengecekan dan pengikatan terhadap aset yang menjadi agunan dilakukan melalui pihak yang berwenang, antara lain notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Bank memastikan dokumen agunan dan pengikatan agunan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bursa juga meminta BMRI menjelaskan lebih detail dasar penetapan nilai saham JARR dan PGUN yang diperhitungkan sebagai agunan tambahan (sekunder). Termasuk harga pasar saham pada tanggal akad kredit, jumlah saham yang diagunkan, hingga nilai saham yang diakui sebagai agunan.
Terkait hal itu, BMRI menyatakan telah mempertimbangkan risiko konsentrasi kepemilikan melalui uji sensitivitas terhadap volatilitas harga saham dalam menghitung kecukupan agunan kredit.
Bank menyebut saham yang digunakan sebagai agunan merupakan sumber pelunasan sekunder atau second way out dan dinilai secara konservatif.
BEI juga meminta penjelasan mengenai penerapan batas maksimum 50% serta kemungkinan haircut berdasarkan volatilitas dan likuiditas saham. Mengenai hal ini, BMRI menyatakan penilaian atau penghitungan dilakukan dengan mengacu pada Pasal 4 POJK 40/POJK.03/2017 serta kebijakan internal Bank Mandiri.
Dikatakan pula bahwa dalam perjanjian kredit juga telah diatur mekanisme top-up atau penambahan agunan maupun penurunan outstanding fasilitas kredit di luar pembayaran angsuran pokok terjadwal apabila ketentuan coverage ratio tidak terpenuhi.
