BEI Bakal Tindak Tegas Emiten yang Salah Laporkan Free Float
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat pengawasan terhadap pelaporan kepemilikan saham publik atau free float. Perusahaan tercatat yang terbukti menyampaikan data free float secara tidak akurat berpotensi dikenai sanksi. Free float menjadi salah satu yang disorot lembaga pengelola indeks global MSCI terhadap pasar modal Indonesia.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, bursa akan melakukan pemeriksaan secara acak terhadap data free float yang dilaporkan emiten. Hal ini dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kepemilikan saham yang disampaikan emiten sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jeffrey mengatakan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada jumlah saham yang dikategorikan sebagai free float, tetapi juga mencakup informasi mengenai pemegang saham terafiliasi.
“Kami juga sudah mengirimkan reminder kepada seluruh perusahaan tercatat untuk melaporkan secara benar terkait dengan free flow dan pihak-pihak teafiliasi,” ujar Jeffrey dalam acara Capital Market Journalist Workshop di Lombok, Sabtu (31/10).
Lebih lanjut Jeffrey menyebut bursa akan menindaklanjuti apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan emiten dan hasil pemeriksaan bursa. Emiten yang terbukti memberikan laporan tidak akurat dapat dikenai tindakan tegas dari bursa.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap direksi yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain pemeriksaan acak, BEI juga menyiapkan langkah untuk memperluas keterbukaan informasi pemegang saham. Salah satunya dengan mengungkap hubungan afiliasi pemegang saham yang memiliki kepemilikan di atas 1%.
MSCI tengah mempertimbangkan menurunkan status pasar modal Indonesia dari pasar berkembang (emerging market) ke pasar mandiri (standalone market) imbas kekhawatiran yang terus berlanjut terkait kelayakan investasi (investability) dan tata kelola pasar saham di Indonesia.
MSCI telah membuka konsultasi mengenai usulan penurunan status ini setelah sebelumnya mengeluarkan peringatan pada bulan Juni bahwa Indonesia dapat menghadapi reklasifikasi jika masalah aksesibilitas pasar terus berlanjut.
MSCI menyampaikan bahwa para investor telah menyuarakan kekhawatiran mengenai struktur kepemilikan yang tidak transparan, konsentrasi kepemilikan saham, serta dugaan perdagangan terkoordinasi hal-hal yang dinilai mengikis kelayakan investasi di pasar tersebut.
“Oleh karena itu, MSCI menganggap klasifikasi berkelanjutan Indonesia sebagai Emerging Market tidak lagi sesuai dan membuka konsultasi mengenai usulan untuk mereklasifikasi Indonesia sebagai Standalone Market,” kata MSCI dikutip dari Reuters, Jumat (16/10).
Konsultasi atas usulan reklasifikasi akan berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan final dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027.
MSCI juga mempertahankan pembekuan sejumlah perubahan terkait indeks saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut, termasuk penambahan konstituen MSCI Indonesia Investable Market Index serta peningkatan foreign inclusion factor dan jumlah saham beredar dalam peninjauan indeks maupun aksi korporasi.
