IPO Emiten BREN-CUAN Bermasalah, OJK Denda Henan Sekuritas hingga Investor Asing
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN). Kedua emiten tersebut merupakan bagian dari kelompok usaha yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu.
Dalam kasus IPO CUAN, OJK menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan sekuritas, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas. Keduanya masing-masing dikenai denda sebesar Rp 1,7 miliar.
Selain itu, OJK menjatuhkan denda Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd. Perusahaan tersebut dikenai sanksi atas pelanggaran terkait pengaburan informasi identitas pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.
Sanksi tersebut tercantum dalam surat OJK nomor S-48/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026. OJK mendasarkan sanksi kepada Tigonis Capital pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Tak hanya perusahaan, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap Jurgantara Usman, yang menjabat sebagai Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-65/PM.2/2026.
Sementara itu, dalam kasus IPO BREN, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp 500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd. Sanksi tersebut tertuang dalam surat nomor S-47/PM.2/2026 tertanggal 16 Oktober 2026.
Anbo Holdings dikenai sanksi atas pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai identitas pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.
Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK kepada pihak-pihak dalam kasus pengaburan informasi IPO CUAN dan BREN mencapai Rp 603,4 miliar. Nilai tersebut terdiri atas denda Rp 500 miliar terhadap Anbo Holdings, Rp 100 miliar kepada Tigonis Capital, serta denda administratif masing-masing Rp 1,7 miliar kepada Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas.
Pengaburan Identitas Pemesan Saham
Dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri mereka.
OJK menyebut praktik tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen kepada sejumlah anggota bursa atau perusahaan sekuritas, bank kustodian, serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum kedua saham tersebut.
OJK juga telah memanggil setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak yang terlibat dalam proses penjatahan pasti saham BREN dan CUAN.
Sementara itu, sanksi kepada Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas dalam kasus CUAN berkaitan dengan pelanggaran ketentuan program antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Dengan demikian, sanksi kepada kedua perusahaan efek tersebut merupakan pelanggaran administratif yang berbeda dari sanksi pengaburan identitas pemesan saham yang dikenakan kepada Tigonis Capital.
Jejak IPO Emiten Prajogo Pangestu
Petrindo Jaya Kreasi dan Barito Renewables Energy merupakan dua perusahaan terbuka yang memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis Prajogo Pangestu. Prajogo tercatat sebagai pengendali CUAN, sedangkan BREN merupakan bagian dari Grup Barito Pacific yang juga berada di bawah kendalinya.
CUAN lebih dahulu melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 8 Maret 2023. Dalam IPO tersebut, perseroan menawarkan 1,69 miliar saham atau sekitar 15,03% dari modal ditempatkan dan disetor setelah IPO.
Harga penawaran saham CUAN ditetapkan sebesar Rp 220 per saham. Dari aksi korporasi tersebut, Petrindo Jaya Kreasi meraih dana sekitar Rp 371,8 miliar.
Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam IPO CUAN. Dana hasil IPO setelah dikurangi biaya emisi dialokasikan kepada anak usaha, PT Tamtama Perkasa, untuk pembangunan infrastruktur pertambangan dan tambahan modal kerja.
Adapun BREN mencatatkan sahamnya di BEI pada 9 Oktober 2023. Dalam IPO tersebut, perusahaan menawarkan 4,015 miliar saham atau sekitar 3% dari total saham tercatat dengan harga penawaran Rp 780 per saham.
Dari aksi korporasi tersebut, BREN meraih dana sekitar Rp 3,13 triliun. BNI Sekuritas bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam IPO tersebut, dengan OCBC Sekuritas Indonesia turut tercantum sebagai penjamin emisi efek.
BREN merupakan perusahaan induk yang mengelola bisnis energi terbarukan melalui anak usahanya, Star Energy Geothermal Group, yang bergerak di sektor pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam IPO CUAN dan BREN menjadi bagian dari penegakan aturan pasar modal oleh OJK, khususnya terkait transparansi identitas pemesan dan distribusi saham dalam proses penawaran umum perdana.
