OJK Hitung Kompensasi bagi Investor di Kasus BREN-CUAN-DSSA, Berapa Besarannya?

Karunia Putri
3 November 2026, 17:18
OJK
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik (ketiga kiri) bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa KarbonOJK, Hasan Fawzi (ketiga kanan); Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Yulianto Aji Sadono (kiri); Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy (kedua kiri), serta; Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah (kedua kanan).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pemberian kompensasi kepada investor yang terdampak imbas pelanggaran pasar modal dalam perdagangan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah mengatakan, saat ini tim pengawas OJK sedang menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan kepada investor. Penghitungan itu mencakup besaran dana yang bisa dipulihkan serta identifikasi investor yang berhak menerima kompensasi.

"Ini sedang diupayakan oleh teman-teman pengawas. Sedang dilihat dan dihitung kira-kira berapa yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja investornya, dan berapa nilainya. Nanti akan dicari investornya siapa saja," ujar Agus dalam acara Media Gathering di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhir pekan lalu.

Agus mengakui proses pengembalian dana tersebut tidak mudah karena membutuhkan penelusuran lebih lanjut. Namun, OJK mengupayakan agar dana yang diperoleh dari pelaku pelanggaran dapat dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

Dia menjelaskan, pengembalian dana tersebut berkaitan dengan mekanisme disgorgement, yaitu pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh pelaku pelanggaran kepada pihak yang dirugikan. "Jadi bukan sekadar keuntungan negara. Uang yang dikembalikan oleh para pelaku tadi akan dicoba dikembalikan kepada investor-investor yang merasa dirugikan," katanya.

Menurut Agus, penentuan jenis sanksi terhadap pelanggaran di pasar modal juga menjadi salah satu pembahasan OJK bersama para hakim Mahkamah Agung (MA). Dalam diskusi tersebut, OJK membahas penerapan prinsip una via sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Prinsip una via mengatur bahwa OJK harus memilih salah satu jalur penindakan terhadap pelanggaran di pasar modal, yakni sanksi administratif atau proses pidana. Dia mengatakan, pelaku pelanggaran tersebut tidak dapat dikenakan kedua jenis hukuman tersebut sekaligus atas pelanggaran yang sama.

Untuk menentukan penindakan, OJK akan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain nilai transaksi, besarnya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, dampak kerugian terhadap pasar modal serta kemungkinan pengembalian dana kepada investor yang dirugikan.

"Apabila terjadi indikasi pelanggaran di pasar modal, OJK akan melihat beberapa faktor, seperti berapa nilai transaksinya, bagaimana dampak kerugiannya, dan apakah ada kemungkinan pengembalian uang kepada investor yang dirugikan," ujar Agus.

Ia mengatakan, prinsip una via membuat OJK harus mempertimbangkan secara cermat jalur penindakan yang akan ditempuh. Sebab, apabila memilih jalur pidana, pelaku tidak lagi dapat dikenakan sanksi administratif untuk pelanggaran yang sama. Sebaliknya, jalur administratif membuka peluang pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada investor.

Agus menyatakan, para hakim MA menyarankan agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu sebelum menempuh jalur pidana. Proses pidana dapat menjadi pilihan terakhir apabila pelanggaran yang dilakukan memiliki tingkat keseriusan dan dampak kerugian yang sangat besar.

Kendati demikian, keputusan mengenai jenis sanksi tetap akan mempertimbangkan karakteristik dan tingkat keparahan masing-masing pelanggaran. Agus menyebutkan, dalam sejumlah kasus yang telah diumumkan kepada publik, OJK memilih menempuh jalur sanksi administratif. Kasus tersebut antara lain melibatkan BREN, CUAN dan DSSA.

Sementara itu, untuk penanganan pelanggaran melalui jalur pidana, OJK telah menjalin koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dia mengatakan, Polri telah menyatakan kesiapannya membantu proses investigasi apabila ditemukan kasus pasar modal yang perlu ditindaklanjuti secara pidana.

Namun, hingga saat ini, penindakan terhadap kasus-kasus yang telah diumumkan OJK masih menggunakan jalur administratif. Hal ini karena OJK masih melihat adanya potensi pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah oleh para pelaku kepada investor melalui mekanisme disgorgement.

"Kalau memang perbuatannya sudah sedemikian jahatnya, mungkin nanti mereka akan masuk ke proses pidana. Namun, tindak pidana harus menjadi alternatif terakhir apabila pelanggarannya memang sangat besar dan perlu dikenakan hukuman pidana, bukan sekadar sanksi administratif," ucap Agus.

add katadata as preferred source
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...