Bank Klarifikasi Heboh Keringanan Bayar Cicilan Kredit Versi Jokowi
Pemerintah menginginkan keringanan bagi debitur yang sulit membayar cicilan kredit karena terdampak corona. Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.
Sejauh ini, regulator industri jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerbitkan peraturan yang memerintahkan bank untuk menerapkan kebijakan seperti disebut Jokowi. Yang ada adalah peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi panduan bagi bank yang mau mendukung kebijakan stimulus perekonomian lewat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.
(Baca: Corona Pukul Bisnis, Sederet Negara Tanggung Gaji Pegawai Swasta)
Namun, beberapa bank pelat merah merespons pernyataan Jokowi dengan menyatakan kesiapannya, misalnya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meskipun, sejauh ini, keringanan cicilan kredit yang disiapkan tidak 100% sama seperti yang disampaikan Jokowi. Keringanan juga tidak otomatis berlaku secara menyeluruh, namun berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan hingga prospek tiap debitur.
Bank Mandiri menyiapkan enam kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak corona. Teknis implementasinya akan mengacu pada peraturan OJK terkait, dan disesuaikan dengan profil masing-masing nasabah. “Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” demikian tertulis dalam siaran persnya.
Pertama, debitur yang terdampak corona dengan pinjaman kurang dari 10 miliar, mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran cicilan. Kedua, untuk debitur dengan pinjaman di atas Rp 10 miliar, Bank Mandiri sudah mengantisipasi dan menginventarisir dengan menerapkan kebijakan restrukturisasi berupa penundaan, penjadwalan ulang, dan pengurangan suku bunga. Restrukturisasi bagi debitur diterapkan setelah dievaluasi terdampak corona.
(Baca: Jaga Daya Beli Masyarakat, Jokowi Rilis Sembilan Kebijakan Bantuan)
Ketiga, nasabah yang berada di zona merah akan diberikan keringanan penundaan pembayaran pokok dan pengenaan suku bunga hingga 0% untuk jangka waktu maksimal 1 tahun. Keempat, relaksasi kredit kendaraan bermotor bagi pengemudi ojek atau taksi online.
Kelima, penetapan kolektabilitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. Keenam, kredit yang direstrukturisasi akan ditetapkan lancar sejak restrukturisasi dilakukan.
Sedangkan BRI menyatakan sudah menerbitkan kebijakan internal yang mengakomodir kebijakan yang disebut Jokowi dan POJK Nomor 11 Tahun 2020. BRI memberikan kemudahan bagi debitur yang terdampak virus corona dengan berbagai skema restrukturisasi di antaranya penyesuaian suku bunga pinjaman, pengurangan tunggakan bunga dan atau denda, serta perpanjangan jangka waktu pinjaman.
Untuk pelaku UMKM dengan plafon kredit paling banyak Rp 10 miliar, penetapan kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran angsuran. BRI juga memiliki skema khusus untuk debitur mikro yakni berupa penundaan pembayaran cicilan pokok bulanan selama maksimal satu tahun. Selain itu, BRI menyiapkan skema restrukturisasi bagi debitur yang menikmati fasilitas kredit pemilikan properti (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Kelonggaran cicilan lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, dan pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk usaha produktif. “Alternatif skema restrukturisasi akan bervariasi disesuaikan dengan masing-masing debitur, dengan tetap memperhatikan prospek usaha dan repayment capacity,” demikian tertulis dalam siaran pers.
Aturan OJK Soal Restrukturisasi Kredit saat Corona
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Namun, isi aturan yang terbit pertengahan Maret lalu ini tidak spesifik seperti yang disampaikan Jokowi.
Dalam aturan itu, bank disebut bisa terlibat dalam memberikan stimulus kepada perekonomian di tengah penyebaran corona, lewat kebijakan penilaian kualitas kredit dan restrukturisasi kredit. Kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.
Penilaian kualitas kredit untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp 10 miliar dapat didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga. Sedangkan restrukturisasi bisa diberikan kepada debitur, tanpa batasan plafon, setelah maupun sebelum terdampak corona.
Bentuk restrukturisasi antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, dan atau konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Kredit berstatus lancar setelah restrukturisasi.
Bank dapat memberikan fasilitas kredit baru kepada debitur yang mendapatkan perlakuan khusus sesuai aturan OJK ini. Adapun kelonggaran-kelonggaran kredit terkait corona ini berlaku sejak aturan OJK ini diundangkan yaitu 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021 atau setahun lebih dua minggu.
Agar kebijakan tepat sasaran, maka perbankan diminta membuat pedoman yang berisi sektor yang terdampak corona dan kriteria debitur yang bisa mendapatkan kelonggaran. Adapun beberapa contoh sektor yang terdampak seperti pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.