Ikuti BI, LPS Turunkan Bunga Penjaminan Simpanan 0,25%
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan sebesar 0,25%. Suku bunga simpanan rupiah pada bank umum dan BPS menjadi 6,5% dan 9%, sedangkan bunga simpanan valas diturunkan menjadi 2%.
Ini merupakan yang kedua kalinya LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan. Tingkat bunga simpanan yang baru ini berlaku mulai 26 September 2019 hingga 24 Januari 2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjelaskan pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan dalam menetapkan tingkat bunga penjaminan pada September 2019. Salah satunya, suku bunga simpanan menunjukkan tren penurunan bertahap usai Bank Indonesia (BI) menurunkan bunga acuan.
(Baca: BI Rajin Pangkas Bunga Acuan, Peta Deposito Lima Bank Terbesar Berubah)
BI baru saja menurunkan suku bunga acuannya 0,25% pada bulan ini ke level 5,25%. Sepanjang tahun ini, BI telah menurunkan bunga sebesar 0,75%.
"Di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan," kata Halim saat mengadakan konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/9).
Ia menjelaskan, perkembangan suku bunga pasar simpanan (SBP) 62 bank benchmark rupiah terpantau mengalami penurunan. Rata-rata SBP rupiah pada periode observasi atau 21 Agustus hingga 17 September 2019 tercatat turun 17 bps menjadi 5,69%. Sementara rata-rata SBP valas dari 19 bank benchmark tercatat turun 5 bps menjadi 1,23%.
"Perbankan secara bertahap mulai merespons (penurunan bunga BI dan The Fed) dengan melakukan penyesuaian pada suku bunga simpanan khususnya deposito berjangka," jelas dia.
(Baca: BI Harap Bank Segera Turunkan Bunga Kredit)
Selain tren penurunan suku bunga deposito, menurut Halim, pihaknya juga memperhitunkan prospek dan risiko likuiditas perbankan dalam menetapkan suku bunga penjaminan. Saat ini, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih baik, tercermin dari data LDR (loan to deposit ratio) yang turun dari 94,28% pada Juni 2019 menjadi 93,81% pada Juli 2019.
"Cakupan menjaminan LPS juga masih berada dilevel yang stabul. Jumlah rekening yang dijamin LPS sebesar 99,91% dari total rekening bank," terang dia.
Ia pun mengingkatkan sesuai dengan Peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria untuk dijamin LPS.
Selain tingkat bunga, LPS juga menetapkan batas maksimal simpanan yang dijamin yakni Rp 2 miliar.