OJK Diminta Perketat Pengawasan Industri Keuangan

Hari Widowati
9 November 2018, 08:49
OJK
Katadata | Arief Kamaludin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat pengawasannya di industri perbankan maupun jasa keuangan seiring dengan meningkatnya kasus kredit fiktif dan gagal bayar polis asuransi. OJK bahkan diharapkan bisa menjadi lembaga yang lebih kuat daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat peran industri keuangan dalam perekonomian sangat besar.

Pakar Hukum Haryo Budi Wibowo mengatakan, setelah OJK terbentuk, justru ada peningkatan perkara perdata di industri jasa keuangan dan perbankan. Tren tindak pidana korupsi di sektor ini juga naik. Haryo mengungkapkan, nilai sengketa kasus perdata di sektor jasa keuangan dan perbankan pada 2016 mencapai Rp 96 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan 2009 yang hanya sebesar Rp 200-an miliar.

"Harusnya OJK bisa sinergikan dengan penegak hukum. Yang bisa menimbulkan efek domino adalah tindak pidana korporasi, bisa dibubarkan korporasinya," ujar Haryo dalam diskusi Evaluasi Kinerja OJK yang diselenggarakan Pusat Kajian Keuangan Negara, di Jakarta, Kamis (8/11). Oleh karena itu, OJK harus mempunyai sistem yang komprehensif yang bisa meredam atau meminimalisasi kasus-kasus di industri keuangan.

Ia mengatakan, kasus kredit macet di perbankan terjadi karena perbankan tidak mengontrol kredit yang mereka salurkan kepada debitur-debiturnya. "Perbankan tidak aware sejauh mana kredit yang diberikan kepada debitur selama ada jaminannya. Kalau kredit yang diberikan tidak bisa menumbuhkan bisnis debitur, tidak ada dampak kepada perekonomian," ujarnya.

(Baca: Salah Kelola Investasi Diduga Sebabkan Likuiditas Jiwasraya Tertekan)

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Perasuransian dan Jaminan Sosial Irvan Rahardjo menyoroti penanganan AJB Bumiputera dan gagal bayar polis PT Jiwasraya (Persero). Mantan komisaris independen AJB Bumiputera itu menilai OJK melanggar hukum dalam restrukturisasi Bumiputera karena hanya mengacu pada Undang-Undang Perasuransian dan UU OJK. "Seharusnya pemerintah membuat UU atau Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Mutual sebelum restrukturisasi dilakukan," kata Irvan.

Dalam kasus gagal bayar polis produk bancassurance Jiwasraya akibat masalah likuiditas, Irvan mengatakan, OJK seharusnya bisa turun tangan lebih cepat ketika melihat Risk Based Capital (RBC) Jiwasraya sudah turun ke batas minimum 120% pada awal tahun ini. "Kenapa OJK tidak bisa mendeteksi itu lebih awal sebelum diketahui publik?" kata Irvan. Kasus gagal bayar polis juga menegaskan kembali perlunya Lembaga Penjamin Polis, yang sudah digagas dalam beberapa tahun terakhir.

Fungsi Lembaga Penjamin Polis untuk menalangi pembayaran polis peserta asuransi ketika terjadi gagal bayar atau perusahaan asuransi jatuh bangkrut. Sayangnya, pembentukan lembaga ini masih terkendala payung hukum. RUU Penjaminan Polis hingga kini masih dibahas di Kementerian Keuangan dan belum masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).  Oleh karena itu, Irvan berharap dalam waktu dekat pemerintah bisa mengajukan RUU Asuransi Mutual, RUU Penjaminan Polis, dan RUU Asuransi Bencana ke DPR.

(Baca: Dirut Baru Bumiputera Janjikan Pembayaran Klaim Jadi Prioritas Utama)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...