Nilai Pembobolan SNP Finance Versi OJK Lebih Kecil daripada Data Polri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, nilai pembobolan yang dilakukan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance terhadap 14 bank sebesar Rp 2,22 triliun. Nilai ini lebih kecil dibandingkan dengan angka yang dikemukakan Bareskrim Polri mencapai Rp 14 triliun.
Sejauh ini, OJK terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk Polri dan Kementerian Keuangan untuk menentukan penindakan lanjutan untuk SNP Finance. Otoritas juga memantau kasus ini melalui tim audit internal bank.
"Kami akan memberikan sanksi jika ada pegawai bank yang ikut bertanggung jawab," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Katadata.co.id, Rabu (26/9). (Baca juga: Industri Multifinance Tersedak Seretnya Pendanaan dari Perbankan)
Salah satu bank yang menyalurkan pinjaman kepada SNP Finance adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Saat dihubungi Katadata.co.id secara terpisah, Sekretaris Korporat Bank Mandiri Rohan Hafas membenarkan perihal pemberian kredit ini.
Pemberian kredit oleh Bank Mandiri didasarkan kepada laporan keuangan dari salah satu kantor akuntan publik. Temuan regulator mensinyalir adanya rekayasa pembukuan laporan keuangan SNP Finance yang dilakukan salah satu akuntan publik.
SNP Finance menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2004. Perusahaan pembiayaan ini memiliki catatan risiko kredit yang lancar. "Hal ini juga yang membuat banyak bank kemudian ikut memberikan pembiayaan kepada SNP Finance," ujar Rohan.
Oleh karena itu, Bank Mandiri menegaskan bahwa kasus yang menjerat SNP Finance sekarang bukan karena pihak bank kurang hati-hati. Pasalnya, perbankan merupakan institusi jasa keuangan yang aktivitas bisnisnya diatur ketat oleh regulasi.
Bank Mandiri memastikan kasus pembobolan ini tidak mengganggu kinerja perseroan. Pasalnya, perseroan telah membentuk pencadangan secara penuh sejak kualitas kredit SNP Finance tercatat tidak lancar.
"Kisruh SNP Finance justru disebabkan itikad tidak baik pengurus perseroan untuk menghindari kewajiban mereka. Buktinya, mereka langsung mengajukan PKPU sukarela setelah kualitas kreditnya turun. Modus ini sering dilakukan dengan memanfaatkan celah dari ketentuan hukum terkait kepailitan," tutur Rohan.
(Baca juga: 40 Nasabah Korporasi Mandiri Manfaatkan Sistem Pelaporan Baru Pajak)
OJK menyampaikan, SNP Finance mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) mencapai Rp 4,07 triliun. Angka ini terdiri dari pinjaman perbankan dan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN). "Kredit perbankan Rp 2,22 triliun dan MTN Rp 1,85 triliun," tutur Sekar Putih Djarot.
OJK sendiri telah membekukan operasional SNP Finance sejak 14 Mei 2018. Perusahaan ini memberikan informasi yang tidak benar sehingga merugikan kepentingan debitur, kreditur, maupun regulator.
SNP Finance adalah perusahaan pembiayaan milik Grup Columbia. Korporasi ini gagal bayar bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar. Keduanya jatuh tempo pada 9 dan 14 Mei 2018. Nilai pokok MTN V SNP Tahap II Rp 200 miliar, sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar.