40 Nasabah Korporasi Mandiri Manfaatkan Sistem Pelaporan Baru Pajak

Rizky Alika
30 Agustus 2018, 12:52
bank mandiri
Arief Kamaludin|KATADATA

Proyek percontohan Core Billing 2.0 Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. berjalan sejak awal 2018. Kini terdapat 40 nasabah korporasi (wholesale) yang terintegrasi di dalam sistem ini.

Kerja sama di antara Ditjen Pajak dengan Bank Mandiri tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pembayaran pajak. Core Billing 2.0 memfasilitasi pembuatan ID billing secara massal berbasis file.

Adinata Widia selaku Senior Vice President Transaction Banking Wholesale Product Bank Mandiri mengatakan, pihaknya menjalankan pilot project sistem tersebut sejak Januari 2018. Sejauh ini terdapat 40 nasabah korporasi mulai memanfaatkan Core Billing 2.0 ini.

“Hasilnya, dari 40 nasabah tersebut pada periode April – Juli 2018 tercatat telah dilakukan pembayaran pajak sebesar Rp 600 miliar dari sekitar 10.000 transaksi," katannya di sela sosialisasi Core Billing 2.0, Jakarta, Kamis (30/8).

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan sekitar 150 nasabah wholesale. Mereka mendapat edukasi terkait pemanfaatan Core Billing 2.0 melalui mekanisme E-Tax Bulk Uploader yang memanfaatkan layanan Mandiri Cash Management (MCM).

(Baca juga: Fasilitas Transfer Dana Real-Time Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak)

Adinata berpendapat, layanan Core Billing 2.0 akan mempermudah transaksi pembayaran pajak oleh korporasi. Ke depan, proses pembuatan ID billing melalui sistem ini diharapkan berjalan lebih cepat mencapai 400 ribu transaksi per jam, sehingga nasabah bisa mendapatkan kepastian dalam waktu singkat.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...