Kemenkeu Siapkan Dana Cadangan untuk Tambal Defisit BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bakal menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan menggunakan dana cadangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan penggunaan dana cadangan tersebut akan disesuaikan dengan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pasalnya, untuk mendistribusikan anggaran cadangan ini dibutuhkan underlying.
"Kalau ada kebutuhan mendesak untuk rakyat kami punya dana cadangan. Cadangan dari pemerintah. Untuk mengeluarkan itu, harus ada underlying dari BPKP," kata dia, di Jakarta, Selasa (4/9).
Selain menyuntik dana cadangan, defisit BPJS Kesehatan juga akan ditangani dengan bauran kebijakan lain. Salah satu langkah yang dipilih melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau milik pemerintah daerah. Tapi opsi cukai belum juga terealisasi sepenuhnya.
(Baca juga: BPJS Kesehatan Sebut Aturan Baru Dapat Tekan Defisit Rp 360 Miliar)
Defisit BPJS Kesehatan terpengaruh kedisiplinan para peserta dalam membayar premi. Rendahnya kedisiplinan ini dinilai banyak terjadi pada peserta yang notabene pekerja informal dan masyarakat berpenghasilan rendah. Aspek kedisiplinan inilah yang diminta Kemenkeu segera dibenahi.
Mardiasmo menuturkan pula, pihaknya beserta BPKP dan Kementerian Kesehatan akan mempelajari lebih jauh kinerja keuangan BPJS Kesehatan pada Januari - Juli 2018. Untuk periode Agustus - Desember 2018 akan dilihat estimasi iuran yang diterima dengan belanjanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan, dari hasil audit BPKP diketahui terdapat beberapa pos yang mengalami penurunan tagihan secara signifikan. Tapi lebih detil terkait data ini akan dikaji lebih lanjut.
(Baca juga: Jokowi Putuskan Tambal Defisit BPJS Kesehatan Pakai APBN)
Pada tahun lalu saja, BPJS Kesehatan tercatat defisit sekitar Rp 9,75 triliun. Kondisi ini disebabkan jumlah iuran dari program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) hanya Rp 74,25 triliun sedangkan total klaim pengobatan masyarakat mencapai Rp 84, triliun.