Jokowi Putuskan Tambal Defisit BPJS Kesehatan Pakai APBN

Ameidyo Daud Nasution
6 Agustus 2018, 19:20
Monitoring Kepatuhan BPJS Kesehatan
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan pemerintah akan membantu menutup defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Defisit ini akan ditutup menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan belum mengetahui berapa besar anggaran negara yang akan digunakan untuk menutup defisit tersebut. Besaran defisit tidak hanya mengacu laporan dari BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah menugaskan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitungnya.

(Baca: BPJS Kesehatan Berharap Dana Cukai Bisa Tambal Defisit Tahun Ini)

"Hitungannya masih kami tunggu, lihat saja nanti," kata Sri Mulyani Indrawati saat ditemui usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/8).

Direktur Utama BPJS Fahmi Idris mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk tidak menaikkan iuran atau mengurangi manfaat bagi anggota, untuk menambal defisit keuangan BPJS Kesehatan. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan opsi menggelontorkan APBN agar lembaga ini bisa tetap berjalan.

"Agar bagaimana nanti pelayanan masyarakat tidak berhenti dan berjalan baik," kata Fahmi. (Baca: Sederet Strategi Pemerintah Perkecil dan Tambal Defisit BPJS Kesehatan)

Sedangkan Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan angka defisit BPJS Kesehatan akan dirilis BPKP saat rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani. Angka tersebut akan menyesuaikan kucuran dana awal pemerintah dengan proyeksi anggaran yang akan dikeluarkan hingga akhir tahun.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...