Bank Muamalat Targetkan Kelola Rp 1,5 Triliun Dana Pensiun
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memisahkan (spin off) unit bisnis Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menjadi entitas baru. Dengan pemisahan ini, Bank Muamalat menargetkan dapat mengelola dana pensiun sebesar Rp 1,5 triliun tahun ini.
Presiden Direktur Bank Muamalat Achmad K. Permana mengatakan pemisahan DPLK Syariah Muamalat menjadi strategi untuk menyasar industri DPLK syariah yang berpotensi tumbuh dua digit tahun ini.
"Kami akan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya investasi untuk masa pensiun," kata Achmad dalam acara peluncuran DPLK Syariah Muamalat di Muamalat Tower, Jakarta pada Jumat (4/5).
(Baca: OJK Sebut Bank Muamalat Hanya Butuh Tambahan Modal)
DPLK Muamalat sebenarnya sudah beroperasi sejak 1997 dengan prinsip syariah. Namu, saat itu masih berupa divisi usaha, karena tidak ada aturan terpisah dari regulator. Dengan keluarnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2016, maka Bank Muamalat memisahkan (spin-off) usaha DPLK-nya ini menjadi satu entitas tersendiri.
Hingga saat ini, kontribusi DPLK Syariah Muamalat baru sekitar 25 persen dari total pendapatan. DPLK Syariah Muamalat telah menghimpun dana kelolaan atau Aset Under Management (AUM) tahun lalu sebesar Rp 1,3 triliun. Targetnya, 2018 ini akan naik 15 persen atau Rp 200 miliar menjadi Rp 1,5 triliun.
DPLK Syariah Muamalat menawarkan produk atau perusahaan pengelola dana syariah penuh (full Hedge). Skema penempatan dana keIoIaan yang hingga Maret 2018, yakni 62 persen di deposito, 28,5 persen sukuk, 7 persen di reksadana, dan 2,5 persen di saham.
Gejolak pasar saham yang sedang menurun, diakui oleh Direktur Eksekutif Bank Muamalat Sulistyowati memberikan efek kepada peserta DPLK Syariah Muamalat. "Tapi, dampaknya pindah paket (pilihan investasi) saja," katanya pada kesempatan yang sama.
(Baca: Menanti Peminang Sejati Bank Muamalat)
Dalam acara peluncuran tersebut, terdapat tiga korporasi yang menjadi peserta baru tabungan dana pensiun DPLK Syariah Muamalat. Ketiganya adalah Bank Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Dinar Asri, Koperasi Mitra Duafa, dan PT Nippisun Indonesia.
DPLK Syariah Muamalat akan fokus membidik segmen nasabah korporasi. Ada dua produk yang ditawarkan, yakni produk regular atau program pensiun iuran pasti (PPIP) dengan nama Pensiun Terencana Muamalat (PTM) dan produk program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP) yang dinamai Pensiun untuk Pesangon Terencana MuamaIat (PPTM).