Luhut Membela Boediono dalam Kasus Century

Ameidyo Daud Nasution
16 April 2018, 15:35
Luhut Binsar Pandjaitan
Katadata
Menteri Koordinator Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengomentari putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Boediono sebagai tersangka kasus Bank Century. Luhut mengaku heran dengan putusan tersebut karena mengenal mantan wakil presiden ini sebagai orang baik.

"Kalau Pak Boediono dibegitukan siapa lagi orang baik di republik ini," kata Luhut di Jakarta, Senin (16/4). Meski begitu, Luhut tidak melihat keputusan pengadilan tersebut bakal mengintervensi KPK karena itu hanya putusan praperadilan.

(Baca: Komisi Yudisial Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Praperadilan Century)

Sebelumnya, Boediono tak mau banyak berkomentar mengenai putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan namanya diduga terlibat dalam kasus penyimpangan dana talangan (bailout) Century.

Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menyerahkan persoalan penyidikan kasus Bank Century kepada penegak hukum.  "Saya percaya sepenuhnya pada kearifan beliau-beliau."

Boediono sempat menyinggung kebijakan yang diambilnya saat terjadi krisis ekonomi global tahun 2007-2008. Pada masa itu pemerintah memutuskan bailout Bank Century. Ia mengaku telah melakukan langkah terbaik bagi bangsa dan negara saat Indonesia menghadapi krisis tersebut.

"Dalam kehidupan jarang sekali seseorang mendapat kesempatan memberikan sesuatu yang terbaik bagi bangsa," kata Boediono. (Baca: Boediono Angkat Bicara soal Putusan Praperadilan Century)

Pada Senin (9/4),  hakim Effendi Mukhtar dalam sidang gugatan praperadilan terhadap KPK dalam kasus korupsi Bank Century memerintahkan lembaga antirasuah tersebut melanjutkan proses pengusutan kasus Bank Century sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, hakim memerintahkan KPK untuk menetapkan status tersangka kepada Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tiga nama pejabat di lembaga keuangan pada masa itu disebutkan hakim karena tercantum dalam surat dakwaan kasus korupsi Bank Century atas nama Budi Mulya 

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya)," bunyi petikan putusan tersebut.

(Baca: Ahli Hukum Anggap KPK Tak Perlu Ikuti Putusan Praperadilan Century)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...