BI dan OJK Belum Berencana Blokir Bitcoin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memastikan belum ada rencana pemblokiran transaksi bitcoin. Direktur Fintech Office Bank Indonesia (BI) Yosamartha mengatakan BI hanya menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 soal mata uang.
BI melarang bitcoin digunakan sebagai transaksi pembayaran baik oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) ataupun financial technology (fintech). Berlaku juga untuk mata uang digital (cryptocurrency) lainnya.
"Belum ada blokir. Kami melarang bertujuan masyarakat hati-hati karena dalam kurun waktu 10-11 bulan ini bitcoin itu hampir 300% kenaikannya," kata Yosamartha usai acara diskusi di Jakarta, Rabu (13/12).
Yosamartha mengatakan masyarakat perlu berhati-hati dalam berinvestasi menggunakan bitcoin, karena hingga kini tak ada peraturan yang melindungi konsumen. "Kalau bitcoin wipeout (musnah), masyarakat yang rugi," kata dia.
(Baca: OJK Sulit Mengatur Investasi Bitcoin karena Tiga Faktor)
Sementara itu Direktur Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fithri Hadi menyatakan pihaknya tak akan meminta pemblokiran karena masih memetakan bitcoin. Penentuan jenis investasi ini penting untuk menentukan aturan dan kebijakan yang akan dikeluarkan OJK dalam mendukung bisnis itu.
Fitri Hadi mengatakan BI telah tegas menyebutkan bitcoin bukan sebagai alat pembayaran di sistem keuangan. Namun di sisi lain OJK juga belum menentukan apakah investasi ini masuk dalam komoditas atau sejenis aset keuangan.
"Jadi ini semacam barang baru buat kami," kata dia. (Baca: Kominfo Siap Blokir Transaksi Bitcoin Atas Arahan BI)
Dia menjelaskan bitcoin belum dianggap komoditas lantaran tidak adanya nilai fundamental. Di lain sisi, instrumen ini juga tidak dapat dikatakan aset keuangan seperti saham karena tidak ada underlying asset-nya.
"Jadi kami masih observasi terus. Kami juga akan berbicara dengan Kementerian Perdagangan, " kata dia.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengikuti arahan dari Bank Indonesia (BI) dalam menyikapi keberadaan bitcoin. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bahkan siap memblokir setiap jalur transaksi bitcoin atas perintah bank sentral.
Rudiantara menyatakan pemblokiran transaksi bitcoin secara teknis mudah dilakukan. "Kalau dilarang (BI) saya blokir, kalau tidak dilarang, tidak diblokir," kata Rudiantara di Jakarta, Selasa (12/12).
(Baca juga: Fund Manager Masuk, Bitcoin Diramal Tembus US$ 10.000 di Akhir Tahun)