BI Akan Lakukan Kajian Sebelum Adopsi Sistem Blockchain

Miftah Ardhian
9 November 2017, 17:36
Bank Indonesia
Arief Kamaludin|KATADATA

Bank Indonesia (BI) menyatakan masih akan terus melakukan kajian sebelum mengadopsi sistem blockchain, yang kerap digunakan oleh bisnis mata uang virtual Bitcoin. Walaupun dianggap memiliki berbagai keunggulan, sistem ini perlu mendapat perhatian khusus terkait risiko yang bisa ditimbulkan ketika resmi diterapkan di Indonesia.

Dalam pengertian sederhana, Blockchain merupakan teknologi buku besar digital yang terdesentralisasi. Teknologi ini meliputi transaksi-transaksi, serta bekerja dengan data yang diatur melalui serangkaian catatan yang disebut blok. Blockchain juga bisa digunakan di berbagai sektor bukan hanya keuangan, tetapi juga sektor lain yang membutuhkan proses pencatatan dan validasi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V. Panggabean menjelaskan Blockchain merupakan suatu sistem berbasiskan teknologi yang baik untuk diterapkan dalam jasa keuangan. Penggunaan sistem ini dapat mengefisiensikan proses yang dilakukan dalam transaksi keuangan. 

(Baca: Satgas Waspada Investasi Setop Bisnis Bitcoin-Ethereum 4 Perusahaan

Dia mengakui beberapa negara telah mengimplementasikan sistem ini. Ada beberapa fungsi yang bisa dimanfaatkan dalam blockchain. Pertama, layanan crossborder payment atau pembayaran lintas negara, melalui private blockchain. Kedua, remitansi yakni transfer uang berbasis online. Ketiga, merekam tekstur berlian. Keempat, mencatat kepemilikan tanah. Kelima, merekam dan memperdagangkan emas. Keenam, penjualan saham. Ketujuh, merekam obligasi pemerintah.

Eny juga berpendapat blockchain memberikan peluang untuk pengembangan sistem keuangan dengan memiliki banyak  keunggulan. Beberapa diantaranya, memperluas akses terhadap layanan keuangan, bisnis proses yang lebih efisien, peningkatan keamanan teknologi, biaya transaksi & pemrosesan yang relatif lebih muran, dan regulatory dan IT cost yang lebih efisien.

Meski begitu, hingga saat ini BI masih belum mengimplementasikan hal tersebut di Indonesia. BI menilai blockchain juga memiliki tantangan yang tidak kalah banyak dibanding keuntungannya. Terdapat tantangan di perlindungan konsumen, disintermediasi, keamanan data, stabilitas sistem keuangan, integritas keuangan, pencucian uang & pendanaan terorisme, kejahatan siber, dan efektivitas kebijakan moneter.

Oleh karenanya, penggunaan Blockchain dalam sistem pembayaran formal membutuhkan tahap uji coba dan masih perlu dibuktikan keandalannya. Perlu ada regulasi dan penegakan hukum, khususnya yang menggunakan sistem ini untuk tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kemudian, perlunya membangun tata kelola yang kuat, manajemen risiko, dan operasional yang kuat.

Dari sisi teknis, perlu adanya pembuktian terkait keandalan, stabilitas dan keamanan. Selain itu, perlunya standarisasi berbagai Blockchain untuk menghindari fagmentasi pasar. Dari sisi keamanan, perlunya kajian secara mendalam terkait kerahasiaan data dan perlindungan pelanggan. Lalu, dari sisi biaya, memang memerlukan investasi yang cukup besar untuk mengimplementasikan sistem ini.

"Tentu ini (Blockchain) harus memberikan kontribusi positif dengan risiko yang bisa dimitigasi dengan baik karena kami sebagai otoritas concern terhadap perlindungan konsumen," ujarnya. (Baca: Berisiko Rugikan Masyarakat, 14 Perusahaan Investasi Disetop OJK)

Karena itulah BI merasa masih perlu kajian mendalam terhadap sistem ini dengan melibatkan seluruh otoritas dan pemangku kepentingan terkait. Alasannya, pertama, untuk memberikan perlindungan konsumen masih menjadi pembahasan kemana penanganan, pengaduan, dan transparansi produk & layanan harus dilaporkan apabila terjadi masalah.

Kedua, BI juga harus membahas terkait prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko guna memberikan perlindungan dan kenyamanan sekaligus membangun kepercayaan dan stabilitas. Ketiga, perlu koordinasi dan kolaborasi lintas otoritas dan industri yang harus diperdalam, sekaligus dengan otoritas internasional.

Keempat, menetapkan kesetaraan atau level playing field antarpelaku industri di sistem pembayaran. Kelima, mencegah market failure dan dampak negatif lain dari penyelenggaraan sistem pembayaran. Keenam, menentukan skala prioritas untuk pengembangan ekonomi, stabilitas, dan integritas.

"Kami pun sudah punya fintech office, di mana mereka yang melakukan kajian. Jadi kami kerja sama untuk melakukan pendalaman karena ini hal baru yang harus kami sikapi dengan positif karena ini inovatif," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...