Pilih Dewan Komisioner OJK, DPR Ogah Ikuti Skema Usulan Jokowi
Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengagendakan pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (8/6) ini. Rencananya, mekanisme atau skema pemilihan bakal berbeda dengan keinginan pemerintah dan usulan Presiden Joko Widodo.
Kemungkinan, Komisi Keuangan hanya akan memilih ketua dan enam anggotanya. Sedangkan jabatan untuk masing-masing anggota yang terpilih bakal diputuskan oleh ketua terpilih OJK.
Sebelumnya, Presiden mengirimkan masing-masing dua kandidat untuk bersaing menempati tujuh jabatan di Dewan Komisioner OJK. Ini artinya, Komisi Keuangan diharapkan langsung memilih pemenang untuk tiap jabatan. Adapun, pemilihan didahului uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang mulai digelar pada Senin (5/6) dan akan berakhir pada Kamis (8/6) ini.
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno mengatakan, mekanisme pemilihan yang dilakukan DPR berdasarkan Undang-Undang OJK. DPR hanya akan memilih Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK. (Baca juga: Sigit Pramono Janji OJK Berhemat Agar Pungutan Industri Tak Naik)
Tahapannya, setelah memilih ketua, DPR akan menggelar bursa pemilihan anggota yang bisa diikuti juga oleh calon ketua OJK tidak terpilih. DPR akan memilih enam anggota. Adapun, jabatan untuk masing-masing anggota bisa diputuskan oleh Ketua OJK. (Baca juga: Saingan dengan Sigit, Wimboh Tepis Tawaran Posisi Selain Ketua OJK)
"Metodenya kalau usulan pemerintah, memilih sekaligus tujuh orang. Kalau kami satu dulu, yang ketua," kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6). "Yang tidak terpilih sebagai ketua bisa dimasukkan di cluster (jabatan) manapun tapi ketika memilih anggota tetap memerhatikan kompetensi per cluster itu."
Meski begitu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Elviana mengatakan, Komisi Keuangan masih akan menggelar rapat internal untuk menetapkan metode pemilihan Dewan Komisoner OJK. Meski begitu, ia mengatakan, mekanisme pemilihan sebetulnya sudah tertuang dalam UU OJK, DPR hanya menetapkan ketua beserta anggotanya. Bukan menentukan bidang mana saja yang bisa ditempati masing-masing anggota terpilih.
"Kami di DPR nanti akan menggunakan sistem seperti UU OJK bahwa DPR diminta pilih satu pimpinan. Kalau yang enggak terpilih boleh ikut (bursa pemilihan anggota OJK) dua tahap," kata dia. (Baca juga: Ikut Seleksi Calon Bos OJK, Wimboh Janjikan Sanksi 'Shock Therapy')
Rapat internal rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/6), setelah Komisi Keuangan menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon Dewan Komisioner OJK. Adapun, pemilihan direncanakan untuk digelar pada Kamis malam.
Sebagai gambaran, tujuh posisi Dewan Komisioner OJK yang diperebutkan yaitu Ketua Dewan Komisioner; Wakil Ketua Dewan Komisioner; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal; Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB); Ketua Dewan Audit; serta, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen.