Santunan Kecelakaan Melonjak, Jasa Raharja Kurangi Kuota Mudik Gratis
PT Jasa Raharja (Persero) memutuskan pengurangan kuota gratis untuk angkutan mudik saat momen Lebaran tahun ini. Alasannya, santunan kecelakaan melonjak tetapi tidak diikuti oleh kenaikan premi.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 mengenai besaran santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib feri/penyeberangan, laut, dan udara dan PMK Nomor 16 Tahun 2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso mengatakan, terbitnya dua PMK itu membuat nilai santunan kecelakaan yang harus dikeluarkan Jasa Raharja melonjak.
Atas dasar itu, Jasa Raharja memutuskan pengurangan kuota angkutan mudik gratis tahun ini. "Jadi keluarnya PMK membuat santunan Jasa Raharja naik 100 persen, tapi tanpa diikuti kenaikan iuran wajib (premi)," ujar Budi saat kanferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).
Ia menambahkan, pengurangan kuota mudik gratis yang disediakan Jasa Raharja dengan pertimbangan anggaran. Anggaran Jasa Raharja yang ditetapkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersifat tetap. Alhasil, perusahaan harus mengatur secara cermat penggunaan anggaran agar tidak mengabaikan kewajibannya.
Sementara itu, Direktur Operasi Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, Jasa Raharja menyediakan 500 bus dan 8 rangkaian kereta api yang terdiri dari 64 gerbong pada momen mudik Lebaran tahun ini. Jadi, Jasa Raharja menyediakan kursi gratis untuk sekitar 31.864 orang yang akan dikirim ke 66 kota tujuan.
Jumlah ini memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada mudik tahun lalu, Jasa Raharja menyediakan 550 bus dan 8 rangkaian kereta api dengan 64 gerbong. Alhasil, perusahaan menyediakan kursi gratis untuk sebanyak 34.564 orang dengan 64 kota tujuan.
"Ini juga karena bus yang digunakan harus bus pariwisata sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan. Dengan jumlah (bus pariwisata) yang terbatas, maka kami juga berebutan," ujarnya.
Secara khusus, mudik gratis yang diselenggarakan Jasa Raharja ini memiliki tiga tujuan. Pertama, pengalihan penggunaan sepeda motor ke bus dan kereta api untuk meminimalisir risiko kecelakaan.
Kedua, sebagai langkah konkret perusahaan dalam pencegahan kecelakaan. Ketiga, peningkatan brand awereness dan posisi perusahaan di mata masyarakat
Puncak acara mudik gratis Jasa Raharja ini akan diselenggarakan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) pada 19 Juni mendatang, dengan memberangkatkan 402 bus. Sedangkan pemberangkatan untuk kereta api pada 17 dan 18 Juni nanti di Stasiun Pasar Senen.
Seperti diketahui, pada Februari lalu Kementerian Keuangan telah menerbitkan dua aturan baru terkait santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor15/2017 mengenai besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib feri/penyeberangan, laut, dan udara. Sedangkan PMK Nomor 16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Santunan untuk penumpang angkutan umum naik dua kali lipat, yakni santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia; penggantian biaya perawatan dokter; penggantian biaya penguburan jika tak memiliki ahli waris; serta, manfaat baru berupa penggantian biaya ambulans dan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas, ketentuannya yaitu santunan bagi ahli waris meninggal dunia dan penggantian biaya perawatan dokter tidak berubah; penggantian biaya penguburan naik dua kali lipat; serta, manfaat baru berupa penggantian ambulans dan P3K.