Tax Amnesty Dongkrak Pelunasan Utang Pajak Rp 36,99 Triliun

Desy Setyowati
22 Desember 2016, 12:01
Tax Amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Program pengampunan pajak berlaku efektif mulai 18 Juli lalu hingga akhir Maret tahun depan.

Sanksi penyanderaan (gijzeling) juga banyak diberlakukan untuk mendesak para penunggak pajak melunasi kewajibannya. Jika sepanjang tahun lalu hanya 38 wajib pajak yang disandera, tahun ini ada 74 wajib pajak yang dikenakan sanksi serupa. Mayoritas penunggak pajak pun akhirnya memilih membayar pajak.

(Baca juga: Disandera Ditjen Pajak, Penunggak Pajak Janji Ikut Tax Amnesty)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus mengimbau penunggak pajak agar melunasi utangnya dengan meminta pengampunan pajak. “Kalau tak mau bayar, ya (Lembaga Pemasyarakatan) Nusa Kambangan menunggu. Masih ada lima sel lagi yang kosong dan mereka terima dari daerah manapun,” katanya.

Ia pun menyebut adanya penunggak pajak yang mendekam di lembaga pemasyarakatan tersebut lantaran memiliki tunggakan pajak senilai Rp 819 juta.

Sebelumnya, Yoga mengatakan pemerintah mengincar penyelesaian Rp 90 triliun tunggakan pajak. Nilai itu berasal dari akumulasi tunggakan pajak dalam SKP sebesar Rp 53 triliun, berikut dengan denda dan sanksi administrasi sebesar Rp 40 triliun. Jika berhasil dicairkan, Ditjen Pajak menghitung ada potensi penerimaan duit tebusan sebesar Rp 22 triliun.

Halaman:

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...