Masa Kerja 2 Deputi Gubernur BI Akan Habis, DPR Seleksi 6 Calon

Martha Ruth Thertina
24 Oktober 2016, 11:49
Bank Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memutuskan enam calon untuk mengikuti proses seleksi jabatan deputi gubernur Bank Indonesia (BI). Selanjutnya, para calon akan segera menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara mengaku, sepengetahuan dirinya Presiden sudah mengirimkan surat  berisi nama para calon ke DPR. Surat tersebut juga sudah dibacakan dalam rapat paripurna di DPR pekan lalu. “Selanjutnya akan disampaikan ke Komisi XI (Komisi Keuangan),” kata Tirta kepada Katadata, Senin (24/10).

Ia menjelaskan, pencalonan kali ini bertujuan untuk mengisi posisi dua deputi gubernur yang masa jabatannya habis akhir tahun ini. Pertama, Ronald Waas yang kini menjabat Deputi Gubernur Bidang Sistem Pembayaran, Pengelolaan Rupiah, Sistem Informasi, serta Pengelolaan Pinjaman dan Transaksi Pemerintah.

Kedua, Hendar yang menjabat Deputi Gubernur Bidang Logistik, Pengamanan Aset, Ekonomi Syariah dan Kawasan Regional. “Pak Ronald dan Pak Hendar akan habis masa jabatan per tanggal 28 Desember 2016,” ucapnya. (Baca juga: Minta Kerjasama BI, OJK, Kemkeu, Darmin: Aneh, Bunga Tak Turun)

BI mengusung tiga calon untuk menggantikan posisi Ronald Waas, yaitu Asisten Gubernur Dody Budi Waluyo, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Statistik Hendy Sulistiowati, dan Direktur Eksekutif Kepala BI Institute Sugeng.

BI juga mengajukan tiga calon pengganti Hendar. Di antara ketiga calon, nama Hendar kembali masuk dalam daftar. Dua lainnya yaitu Direktur Eksekutif Departemen Regional II Dwi Parnoto dan Direktur Eksekutif Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat Rosmaya Hadi.

Meski begitu, Tirta tak merinci proses pemilihan keenam calon tersebut di internal BI.  “Ini porsinya dewan gubernur,” kata dia. Sekadar catatan, jabatan gubernur dan deputi gubernur berlangsung selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...