SMF Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pembiayaan Perumahan
KATADATA - PT Sarana Multigriya Financial (Persero) mengusulkan pemerintah membentuk lembaga pembangunan perumahan. Lembaga ini bertugas menyediakan pembiayaan untuk merealisasikan program satu juta rumah per tahun yang sedang dijalankan pemerintah.
Direktur Utama Sarana Multigriya Financial (SMF) Raharjo Adi Susanto mengatakan kebutuhan rumah untuk masyarakat Indonesia saat ini mencapai 1,55 juta unit per tahun. Angka ini mengacu pada pertumbuhan penduduk sebesar 1,4 persen per tahun.
"Untuk pemenuhan rumah 1,55 juta unit, maka dibutuhkan pembiayaan perumahan sebesar Rp209 triliun," kata Rahajo kepada wartawan di Malang akhir pekan lalu.
Jika menggunakan asumsi dana yang dibutuhkan untuk membangun satu rumah sebesar Rp 135 juta, maka butuh Rp 135 triliun per tahun untuk merealisasikan program satu juta rumah. Pemerintah memiliki program satu juta rumah untuk mencukupi kebutuhan tersebut. Kebutuhan dana untuk program ini sangat besar, dan tidak bisa hanya mengandalkan anggaran negara. Dari satu juta rumah, pemerintah hanya bisa membangun 200.000-300.000 rumah saja per tahun.
(Baca: Pemerintah Harap Dukungan Pasar Modal untuk Biayai Perumahan Rakyat)
Dana dari perbankan pun sangat terbatas. Tidak semua bank di Indonesia yang menyalurkan kreditnya untuk perumahan. Sementara lembaga pembiayaan lainnya, belum mau masuk ke sektor pembiayaan ini. Salah satu alasannya adalah jangka waktu kredit untuk perumahan yang cukup panjang.
Selain itu, perbankan atau lembaga pembiayaan belum bisa memberikan bunga yang rendah dalam penyaluran kreditnya. Setidaknya margin yang didapat perbankan dan lembaga pembiayaan minimal lebih dari 5 persen, di atas bunga yang didapat dari pihak ketiga.
Makanya perbankan memberikan kebijakan bunga mengambang (floating rate), jika suku bunga naik, maka bunga kreditnya pun akan naik. Setidaknya paling minim mendapatkan selisih 5 persen. Berbeda dengan masyarakat yang menginginkan pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau.
“Perlu ada lembaga pembiayaan untuk perumahan jangka panjang, yang bisa memberikan bunga tetap,” ujarnya.
Menurut Raharjo peran SMF akan sangat besar untuk program pemerintah ini untuk mengemban misi mengalirkan dana dari pasar modal ke penyalur Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selama ini SMF mendanai perbankan, untuk permodalan kredit perumahan. Caranya dengan menjaminkan kredit perumahan menjadi efek di pasar modal atau dengan menerbitkan surat utang (obligasi).
(Baca: SMF Dapat Izin OJK Terbitkan Sekuritisasi Aset KPR)
SMF bisa memberikan pembiayaan dengan bunga yang tetap, berbeda dengan perbankan. Bahkan, kata Raharjo, SMF hanya mengambil selisih bunga 1 persen dari kewajiban dana yang harus dibayar dengan bunga yang diberikan kepada penyalur KPR. Besaran selisih margin yang tidak mungkin bisa diambil oleh perbankan. Potensi SMF untuk memberi pembiayaan pun sangat besar. Dengan cara sekuritisasi aset KPR, SMF bisa mendapat dana di pasar modal hingga 4 kali jumlah aset tersebut.
Pembentukan lembaga pembiayaan perumahan ini sudah diwacanakan sebelumnya oleh Suharso Monoarfa saat masih menjabat Menteri Perumahan Rakyat lembaga ini akan mengubah mekanisme subsidi bagi konsumen dan menekan suku bunga KPR yang tinggi. Jadi, nantinya suku bunga kredit akan tetap selama jangka waktu kredit. Dengan pola ini, harga hunian rumah juga bisa menjadi lebih rendah.