Leader MMM Akui Menggunakan Skema Ponzi

Image title
Oleh
14 Agustus 2014, 12:19
Rupiah
Donang Wahyu|KATADATA
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pengurus MMM Indonesia mengakui bahwa program investasi MMM menggunakan skema ponzi. Leader MMM Indonesia wilayah Bali Kadek Mardika mengaku tidak bermasalah menggunakan skema ponzi, karena tidak ada larangannya di Indonesia.

?Tidak ada salahnya dengan skema ponzi,? ujar Kadek kepada Katadata (12/8).

(Baca: MMM Mengaku Bukan Perusahaan Investasi)

Skema Ponzi pertama kali dipopulerkan oleh Charles Ponzi, pada 1919. Sejak masih muda, Ponzi sudah beberapa kali dipenjara di Amerika karena berbagai tindak penipuan. Awalnya, Ponzi memiliki ide berbisnis Kupon Perangko dengan menawarkan keuntungan 100 persen dalam waktu 3 bulan. Masyarakat pun berbondong-bondong menyetor uangnya. Ponzi membayar nasabahnya dari uang para investor yang bergabung belakangan. Demikian seterusnya berlangsung selama setahun sampai skema penipuan ini hancur dengan sendirinya.

Keruntuhan skema penipuan ponzi adalah sudah bisa dipastikan. Karena uang yang terkumpul hanya berputar di satu tempat dan tidak diinvestasikan untuk menghasilkan laba. Ketika para anggota semakin susah mendapatkan investor baru, tagihan untuk membayar investor lama makin membengkak, para pelaku ponzi biasanya sudah kabur dengan membawa aset besar yang telah dikumpulkan. Pemenangnya selalu pihak yang membuat bisnis ponzi sebagai investor pertama, dan yang kalah selalu pihak masyarakat bergabung belakangan.

Selama ini orang yang menjalankan program investasi atau bisnis dengan menggunakan skema ponzi, banyak yang berakhir di penjara karena tuduhan penipuan. Charles Ponzi sendiri, yang mempopulerkan skema tersebut sejak masih muda sudah beberapa kali dipenjara karena berbagai tindak penipuan.

Bahkan Sergey Mavrodi, yang membuat Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) pun ditangkap pernah ditangkap karena penipuan program MMM. Seperti dikutip Wikipedia, Mavrodi membangun skema MMM pertama kali dan kemudian terpilih menjadi Duma Negara sehingga memiliki imunitas parlementer. Mavrodi menyatakan MMM bangkrut pada 22 Desember 1997, lalu menghilang beberapa saat sebelum akhirnya tertangkap pada tahun 2003 dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun. 

Namun pada 2011 ia kembali melancarkan skema ponzi baru bernama MMM-2011. Program baru ini bisa bebas dan terbuka di Russia, karena skema ponzi tidak dianggap terlarang di bawah hukum Russia. Pada bulan Mei 2012, Mavrodi sengaja membekukan operasi MMM 2011 dan mengumumkan tidak akan ada lagi pembayaran dari skema ini.

Meski demikian, Kadek tidak mempermasalahkan hal tersebut. Dia yakin program MMM bukanlah penipuan, karena dijalankan dengan jelas dan jujur. Menurut Kadek, semua institusi keuangan juga melakukan hal yang sama seperti sistem MMM. Di mana ada pihak yang menyetorkan uang, dan mendapatkan keuntungan atas modalnya.

(Baca: Beri Keuntungan 30 Persen, Ini Penjelasan Leader MMM)

Dia juga mengakui bahwa tidak ada investasi, kegiatan bisnis menjual produk barang dan jasa ataupun pembelian saham di MMM. Bahkan tidak ada sumber pendapatan di MMM. Sama halnya dengan ponzi, MMM hanya mengandalkan setoran dana dari peserta yang baru masuk, yang dijadikan keuntungan untuk peserta lama.

Di Indonesia memang tidak ada pelarangan menggunakan skema ponzi dalam hal investasi. Pelarangan skema ponzi baru diatur dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Dalam Undang-Undang tersebut, skema ponzi disebut sebagai skema piramida.

Namun pelarangan tersebut hanya berlaku untuk perdagangan produk barang secara berjenjang (multi-level marketing/MLM). Untuk urusan investasi atau permainan uang bukan wewenang dari Kementerian Perdagangan, makanya masih diperbolehkan.

?Ojk (sebagai otoritas keuangan) harus lebih bisa mengedukasi lagi masyarakat mengenai lembaga keuangan. Karena pengetahuan masyarakat akan keuangan kan masih minim,? ujar Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia Ronald Andi Kasim. 

(Baca: OJK Tidak Mengawasi MMM)

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...