BNI Terbitkan Sertifikat Deposito Rp 1,39 T, Bunga Hingga 5,8%
PT Bank Negara IndonesiaTbk menerbitkan sertifikat deposito atau Negotiable Certificate Deposit dalam rupiah dan bisa diperdagangkan di pasar uang sebesar Rp 1,39 triliun.
Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana menjelaskan, manajemen yakin NCD yang diluncurkan 12 Mei laluu ini dapat memberikan dampak positif terhadap perseroan. "Karena dipergunakan untuk ekspansi kredit dalam rangka pengembangan bisnis," ujasr Meiliana dalam keterangan di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (14/5).
NCD yang diterbitkan BNI terbagi menjadi empat seri, masing-masing memiliki total nilai, tenor, dan tingkat diskonto final yang berbeda-beda.
Seri A memiliki total nilai penerbitan Rp 400 miliar dengan jaangka waktu 3 bulan atau jatuh tempo pada 10 Agustus 2020. Seri ini memiliki tingkat diskonto final (bunga yang didapat) sebesar 5,4% per tahun. Harga pembelian seri ini 98,66% dari nilai nominal NCD.
(Baca: Ramadan Saat Pandemi, BNI Hanya Siapkan Uang Tunai Rp 10,2 T per Pekan)
Sertifikat Seri B memiliki total nilai penerbitan Rp 580 miliar dengan tenor 6 bulan dan jatuh tempo pada 9 November 2020. Tingkat diskonto seri ini sebesar 5,6% per tahun. Harga pembeliannya sekitar 97,26 % dari nilai nominal NCD.
Nilai penerbitan Seri C sebesar Rp 50 miliar dengan tenor selama 9 bulan atau jatuh tempo pada 8 Februari 2021. Tingkat diskonto finalnya mencapai 5,7% per tahun. Harga pembelian pada seri ini sebesar 95,87% dari nilai nominal NCD.
Terakhir, Seri D berjumlah pokok Rp 360 miliar yang memiliki periode tenor paling lama, yaitu 12 bulan atau jatuh tempo pada 7 Mei tahun depan. Tingkat diskonto finalnya pada seri sebesar 5,8% per tahun. Harga pembelian seri ini, sebesar 94,51% dari nilai nominal NCD.
(Baca: Performa 7 Bank dalam Pengawasan OJK yang Disorot dalam Audit BPK)
Bertindak sebagai joint arrangers, BNI menggandeng PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, dan PT BCA Sekuritas.
Seperti diketahui, aturan penerbitan NCD ini dikeluarkan oleh Bank Indonesia pada 2017 lalu. Tujuannya, agar lebih banyak bank yang menerbitkan instrumen tersebut guna mencari alternatif pendanaan di luar DPK.
NCD adalah produk bank berupa deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. NCD tersebut bisa jadi sumber pendanaan alternatif bagi bank di luar DPK yang berupa tabungan, giro, dan deposito.
