Performa 7 Bank dalam Pengawasan OJK yang Disorot dalam Audit BPK

Agustiyanti
12 Mei 2020, 20:29
BPK, tujuh bank, OJK, pengawasan OJK, Bank muamalat, bukopin, bank banten, bank papua, bank mayapada, btn, bank yudha bhakti, perbankan
Katadata | Arief Kamaludin
Ilustrasi. OJK dinilai lalai dalam pengawasan terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga tak memberikan rekomendasi pada bank yang seharusnya melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap tujuh bank. OJK dinilai lalai mengawasi, antara lain terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur, hapus buku kredit, hingga rekomendasi untuk melakukan koreksi pada kinerja keuangannya.

Temuan ini merupakan hasil audit BPK terhadap pelaksanaan pengawasan bank umum yang diselenggarakan OJK pada 2017-2019 dan termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2019.

Advertisement

Seperti apa sebenarnya kinerja ketujuh bank tersebut?

1. PT Bank Tabungan Negara Tbk

Dalam audit BPK, OJK dinilai tidak melakukan pengawasan sesuai ketentuan, terkait penggunaan fasilitas modal kerja debitur inti pada BTN. Akibatnya, penyimpangan ketentuan pemberian kredit oleh bank BUMN ini rawan tidak terdeteksi OJK.

Adapun BTN sepanjang tahun lalu mencatatkan penurunan laba hingga 92,5% dari Rp 2,8 triliun pada 2018 menjadi Rp 298,26 miliar.

Rasio kredit bermasalah atau NPL perseroan membengkak dari 2,81% menjadi 4,78%. Akibatnya, perusahaan harus menaikkan penyisihan kerugian penurunan nilai aset keuangan perusahaan naik dari Rp 1,71 triliun pada 2018 menjadi Rp 3,48 triliun.

BTN juga mencatatkan penyaluran kredit hanya tumbuh 6,26% menjadi Rp 249,7 triliun, melambat dibandingkan pertumbuhan 2018 yang mencapai 19,14%. Sementara rasio kecukupan modal atau CAR turun dari 18,21% menjadi 17,32%.

(Baca: BPK Temukan Kelalaian OJK dalam Mengawasi Tujuh Bank, Ini Rinciannya)

2. PT Bank Yudha Bhakti Tbk

OJK dinilai tak melakukan pengawasan sepenuhnya pada pelaksanaan hapus buku kredit Bank Yudha Bhakti. BPK pun menilai terdapat risiko pelanggaran terkait aksi korporasi tersebut. 

Bank milik Koperasi Mabes TNI mencatatkan rasio NPL pada akhir tahun lalu turun signifikan dari 15,75% pada 2018 menjadi 4,32%. Sedangkan penyaluran kredit turun dari Rp 3,94 triliun menjadi Rp 3,83 triliun.

Bank ini pun mampu mencatatkan laba bersih sepanjang tahun lalu sebesar Rp 19 miliar, membaik dibandingkan rugi bersih pada 2018 yang mencapai Rp 136,6 miliar. Sementara rasio kecukupan modal tercatat 29,35%, naik dibandingkan tahun sebelumnya 19,47%.

3. PT Bank Mayapada Internasional Tbk

BPK menemukan OJK meluluskan tes kemampuan dan kepatutan seorang direksi tanpa pertimbangan pelanggaran penandatangan kredit pada Bank Mayapada. OJK juga dinilai lalai mengawasi underlying transaction terkait aliran dana rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama pada bank tersebut.

Bank Milik Dato Sri Tahir ini mencatatkan laba bersih sepanjang tahun lalu Rp 556 miliar, naik dibanding tahun sebelumnya Rp 517 miliar. Penyaluran kredit tumbuh 9,45% menjadi Rp 71,88 triliun, sedangkan rasio NPL turun dari 5,54% menjadi 3,85%.

Sementara itu, CAR naik dari 15,82% menjadi 15,18%.

(Baca: Jokowi Rilis PP Program Pemulihan Ekonomi, soal PMN BUMN & Surat Utang)

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement