BRI Sosialisasikan Penggunaan PIN untuk Transaksi Kartu Kredit

Image title
Oleh Tim Publikasi Katadata - Tim Publikasi Katadata
17 Juni 2020, 14:14
Bank Rakyat Indonesia
Katadata

Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai  1 Juli 2020.  Terkait hal tersebut, Bank BRI sebagai salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.

 

“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti Whatsapp blast, SMS blast, Media Sosial, Email, website Bank BRI dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).

 

Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, kami kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN Kartu Kreditnya.

 

Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia (Katadata)

 

“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” ujarnya.

 

Bagi nasabah yang belum memiliki PIN, bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau melalui SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI. Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.

 

Hingga kuartal I-2020, kinerja Kartu Kredit BRI masih mencatatkan pertumbuhan lebih dari 15 persen secara year on year. Selain itu, untuk pengguna baru  Kartu Kredit BRI mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 40 persen year on year.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...