PSBB Dilonggarkan, OJK Catat Permintaan Restrukturisasi Kredit Menurun
Otoritas Jasa Keuangan menyebut permintaan restrukturisasi kredit dari debitur kepada perbankan mulai menurun. Hal ini seiring adanya pelonggaran pembatasan sosial beskala besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan bahwa perbankan selalu melaporkan perkembangan restrukturisasi kepada pihaknya. "Dengan melandainya permintaan, artinya debitur sudah mulai percaya diri dengan agak dilonggarkannya PSBB," kata Heru dalam diskusi virtual, Kamis (2/7).
Heru bahkan mengatakan banyak debitur yang membatalkan permintaan restrukturisasi kredit. Penyebabnya, para debitur merasa sudah mampu memenuhi kewajibannya.
Hingga 22 Juni 2020, OJK mencatat kredit yang telah direstrukturisasi perbankan mencapai Rp 695,34 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 307,8 triliun sektor UMKM dan Rp387,52 triliun sektor non UMKM.
“Jadi artinya kebijakan OJK untuk perbankan bisa merestrukturisasi kredit para debiturnya disambut dengan baik,” ujarnya.
(Baca: Hoaks Ajakan Tarik Dana, Bagaimana Likuiditas Bank di Tengah Pandemi?)
Meski dalam situasi pandemi, Heru mengungkapkan bahwa perbankan masih optimis terhadap pertumbuhan kredit. Sejalan dengan penerapan normal baru, perbankan dinilai ia meyakini kredit bisa tumbuh hingga 4%.
Dirinya pun menyambut baik adanya kebijakan normal baru saat ini. Pasalnya, pelonggaran PSBB menurut ia memberi dampak luar biasa terhadap sektor riil.
"Jadi kita optimis memandang perbankan ke depan dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini,” kata dia.
Sebelumnya, OJK sempat meminta perbankan mulai agresif menyalurkan kredit di sisa tahun ini. Alasannya, penyaluran kredit perbankan pada Mei 2020 hanya 3,04% secara tahunan, melambat dibanding April 2020, di mana kredit mampu tumbuh 5,73%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, saat ini waktunya perbankan gencar menyalurkan kredit, karena puncak restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona atau Covid-19 sudah lewat. "Restrukturisasi kredit sebagian besar dilakukan pada April dan Mei 2020. Maka dari itu, sudah waktunya kami meminta perbankan mulai memberikan kredit kepada debitur-debitur yang kemarin melakukan restrukturisasi maupun yang tidak," kata Wimboh di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
(Baca: Survei: 54% UMKM Pakai Media Sosial untuk Pacu Penjualan saat Pandemi)
Ekspansi kredit memungkinkan untuk dilakukan mengingat, cukup banyak nasabah perbankan yang tidak melakukan restrukturisasi kredit terdampak pandemi corona. Para nasabah ini, dinilai Wimboh, memiliki bisnis yang bagus, sehingga berpotensi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Sementara, bagi nasabah atau debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit, perlu perhatian khusus yang akan dipantau OJK berdasarkan rencana bisnisnya.
Permintaan untuk lebih agresif menyalurkan kredit ini, utamanya ditujukan pada bank berstatus Badan Usaha Milik Negara. Sebab, bank BUMN bakal mendapatkan penempatan dana dari pemerintah, totalnya sebesar Rp 30 triliun.
Tambahan dana ini akan mampu menopang likuiditas perbankan, sehingga bank BUMN bisa ikut berkontribusi mengembalikan gairah perekonomian dalam negeri. Nantinya, OJK akan secara khusus meminta bank-bank pelat merah untuk menyampaikan rencana penggunaan dana Rp 30 triliun dari pemerintah tersebut.