Tak Transparan & Salah Kelola jadi Biang Soal Gagal Bayar Kresna Life

Sorta Tobing
27 Agustus 2020, 13:44
gagal bayar kresna life, kasus asuransi kresna life, ojk, asuransi jiwa kresna
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life kembali tersorot. Setelah gagal bayar produk asuransinya sejak Februari lalu, kini Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mengeluarkan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap perusahaan.

Perusahaan juga dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usahanya. Otoritas menilai Kresna Life melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan rekomendasi atas hasil pemeriksaan OJK. 

Sanksi itu ditetapkan melalui surat OJK Nomor S-342/NB.2/2020 per 3 Agustus 2020. "Berlaku sejak 3 Agustus 2020 sampai dengan dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran pers, Jumat (14/8).

OJK melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan usaha Kresna Life periode 2019 sampai Februari 2020. Hasilnya, Otoritas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan, khususnya pada produk K-LITA.

Atas pelanggaran itu, OJK mewajibkan Kresna Life membayar klaim yang telah diajukan pemegang polis. Selain itu, perusahaan juga harus menyusun rencana penyehatan keuangan, termasuk di dalamnya soal pembayaran klaim. OJK pun meminta komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah itu.

Kresna Life Tak Kunjung Penuhi Kewajiban

Kasus ini bermula saat nasabah Kresna Life menerima surat yang berisi pemberitahuan penindaan pembayaran polis pada 20 Februari silam. Selain itu, perusahaan juga menyatakan produk asuransinya yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) tidak memiliki kaitan dengan surat berharga yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung yang menyangkut kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemberitahuan itu menjadi siasat untuk menghindai penarikan massal dana nasabah yang khawatir perusahaan asuransi ini terlibat dengan kasus Jiwasraya. Kresna life juga memberi tambahan tenggat waktu pembayaran polis hingga enam bulan setelah surat ini diedarkan.

Surat kedua kembali dilayangkan Kresna Life kepada nasabahnya pada 14 Mei 2020. Direktur Utama Kresna Life Kurnadi Sastrawinata menjelaskan, perusahaannya tengah mengalami masalah likuiditas protofolio investasi (underlying investment) lantaran krisis ekonomi dan pasar modal sedang terpuruk akibat pandemi corona.

Kondisi tersebut membuat memaksa perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).

Masalah likuiditas ini juga yang membawa Kresna Life menghadapi krisis dan memutuskan menghentikan pembayaran manfaat dari periode 14 Mei 2020 hingga 10 Februari 2021. Empat hari berselang, Kresna Life berusaha memberikan penjelasan maslaah likuiditasnya dan berjanji hadirkan skema pembayaran kewajiban kepada pemegang polis 30 hari sejak surat tersebut terbit.

Tepat setelah 30 hari setelah tersebut terbit, yakni pada 18 Juni 2020, janji perusahaan tak kunjung didapatkan nasabah. Alih-alih mendapatkan skema pembayaran, nasabah mendapatkan kabar pembayaran polis produk K-LITA dan PIK tahap pertama senilai Rp 50 juta.

Pada 17 Juli 2020, Kresna Life kembali memberitahukan penyelesaian pembayaran polis K-LITA dan PIK tahap kedua dengan nilai polis di atas Rp 50 juta diundur hingga 3 Agustus 2020.

OJK akhirnya melakukan penyelidikan terhadap perusahaan asuransi di bawah induk usaha, Kresna Group, tersebut. Menurut catatan Otoritas, kasus gagal bayar ini menelan kerugian sebesar Rp 6 triliun atau setara 11 ribu polis dari 8.900 nasabah.

Meski telah masuk tahap penyelidikan, OJK menyebut sikap Kresna Life tetap tertutup. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinadi menyampaikan, Otoritas terus memfasilitas mediasi nasabah dan manajemen meski sikap Kresna Life tidak transparan. “Kresna ini tertutup ketika mendatangi kantor sampai dijaga oleh satpam,” ujarnya di Gedung DPR pada Selasa lalu.

Sanksi yang diberikan OJK juga menyangkut pelarangan jual produk asuransi baru Kresna Life sebelum menjalankan rekomendasi Otoritas. Padahal, salah satu rekomendasinya adalah melakukan penyehatan dengan meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afliasinya sampai 10%.

OJK juga menyebut kesalahan terbesar pengelolaan investasi Kresna Life ialah tindakannya melewati batas investasi di grup afiliasi. Isu ini juga membuat saham Kresna Group terdampak. “Namanya prinsip taruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah.

Sebagai informasi, Kresna Life menyalurkan produk asuransi K-LITA dan PIK di saham-saham Kresna Group, seperti PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Penyumbang bahan: Muhamad Arfan Septiawan (magang)

Reporter: Ihya Ulum Aldin

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...