Ekonomi Mulai Bergerak, Kredit Perbankan Juli Tumbuh Lebih Cepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa tekanan terhadap perekonomian Indonesia telah memuncak pada triwulan II 2020 akibat penerapan PSBB yang membatasi aktivitas ekonomi. Namun, pemulihan ekonomi mulai tampak di awal triwulan III seiring dengan mulai tumbuhnya kredit perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan bahwa kredit perbankan pada Juli tumbuh 1,54% secara tahunan atau year on year (yoy). Capaian tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 1,49%.
"Mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat," kata Wimboh dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (27/8).
Secara umum, penyaluran kredit industri perbankan masih ditopang oleh bank-bank milik pemerintah yang porsinya hampir separuh dari total penyaluran kredit pada Juli. Kredit bank pelat merah pun tercatat tumbuh 3,36% yoy.
Sementara, hingga Juli 2020 pertumbuhan kredit di bank pembangunan daerah (BPD) tercatat naik 8,23% yoy. Sedangkan pertumbuhan kredit bank umum swasta hanya 0,91% yoy, dan bank asing mencatatkan kontraksi 0,74% yoy. "Ini indikasi masih belum confidence-nya sektor swasta," kata Wimboh.
Jika berdasarkan kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU), pertumbuhan kredit pada Juli terutama ditopang oleh BUKU IV yang tumbuh 2,41% yoy. Sementara kelompok BUKU II tumbuh 4,48%, BUKU I hanya 0,3%. Sebaliknya kelompok BUKU III kreditnya turun 1,13%.
Berdasarkan jenis penggunaannya secara industri, kredit modal kerja (KMK) masih menopang penyaluran kredit perbankan hingga Juli 2020. Namun, kredit jenis ini tercatat mengalami penurunan 0,86% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu.
"Penurunan kredit modal kerja di Juli 2020 ini, lebih disebabkan oleh pelunasan kredit dari beberapa debitur besar," kata Wimboh menjelaskan.
Sementara itu, kredit investasi tercatat mampu tumbuh 5,92% hingga Juli 2020 dibandingkan periode hingga Juli 2019. Pertumbuhan juga tercatat pada jenis kredit konsumer yang mengalami pertumbuhan sebesar 1,45%.
Sementara itu, dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) perbankan tetap tumbuh di level yang tinggi, 8,53% yoy. Pertumbuhan DPK didorong oleh pertumbuhan kelompok BUKU IV yang mencapai 12,94%. Kenaikan DPK di BUKU IV ini salah satunya lantaran ada dua bank yang naik kelas.
Berbicara kategorisasi BUKU, Wimboh mengatakan bahwa hingga Juli 2020, tercatat ada 4 bank yang naik kelas menjadi BUKU II dan 2 bank naik kelas menjadi BUKU IV. "Beberapa bank berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal," kata Wimboh.
Dari sisi kualitas kredit yang tercermin dalam rasio kredit seret alias non-performing loan (NPL) per Juli 2020 berada di level 3,22%, naik dibandingkan Juni 2020 yang di level 3,11%. Padahal, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait profil risiko lembaga jasa keuangan.
Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang memadai. Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid per non-core deposit dan alat likuid per DPK terpantau pada level 128,01% dan 27,15%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
"Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan dengan masih tingginya pertumbuhan DPK dan lemahnya demand kredit," kata Wimboh.
Terjaganya stabilitas sektor keuangan didukung juga dengan permodalan lembaga jasa keuangan yang tercatat pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio (CAR) tercatat naik menjadi sebesar 23,10% dari posisi Juni 2020 di level 22,59%.