BI Liburkan Operasional saat Pilkada Serentak 9 Desember
Bank Indonesia meliburkan seluruh kegiatan operasional pada hari Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, 9 Desember 2020. Ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 yang menetapkan hari pemungutan suara Pilada serentak sebagai libur nasional.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny menjelaskan, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) pada 9 Desember akan ditiadakan. Demikian pula dengan kegiatan kliring, layanan operasional kas transaksi moneter dan valas, Indonesia Overnight Index Average, dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate.
"Pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan termasuk penyelenggara sistem pembayaran dan penyelenggaran jasa pengelolaan uang rupiah menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," ujar Onny dalam siaran pers, Selasa (2/12).
BI mengimbau industri keuangan untuk tetap mendorong gaya hidup baru dalam melakukan kegiatan usahanya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Koordinasi dan sinergi dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk memantau, mengasesmen, serta mencegah dan memitigasi implikasi penyebaran pandemi COVID-19 akan terus dilakukan BI dengan pemerintah, otoritas, dan industri.
Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi COVID-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.
Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPU melakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September. Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 14 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada 2020 masuk zona merah atau memiliki kerawanan virus corona tinggi per 20 November 2020.
Di sisi lain, pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama Natal dan Tahun Baru. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah membatalkan cuti pengganti bersama hari raya Idul Fitri yang jatuh pada 28, 29, dan 30 Desember 2020. "Ada pengurangan hari libur dari semula 28, 29, dan 30 Desember. Artinya, 28-30 Desember semua masuk kerja seperti sediakala," kata Muhadjir dalam keterangannya, Selasa (1/12).
Artinya, tetap ada dua akhir pekan panjang (long weekend) jelang pergantian tahun ini. Yang pertama, hari libur nasional pada perayaan Natal yang sudah terjadwal pada kalender 2020, tanggal 24 dan 25 Desember, yaitu Kamis dan Jumat, ditambah pada 26 dan 27 Desember merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Selanjutnya, libur pengganti cuti bersama Lebaran 2020 hanya pada 31 Desember dilanjutkan dengan hari libur nasional 1 Januari 2021, yaitu Kamis dan Jumat.