OJK: Debitur Bisa Minta Keringanan Cicilan Kredit Berulang Kali

Agatha Olivia Victoria
2 Februari 2021, 15:11
otoritas jasa keuangan, kredit, restrukturisasi kredit
ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, debitur bisa mengajukan keringanan cicilan kredit lebih dari satu kali.

Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, debitur bisa mengajukan keringanan cicilan kredit lebih dari satu kali. 

"Pengajuan berulang apabila masih diperlukan dengan tidak mengenakan biaya yang berlebihan ke debitur," kata Wimboh dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara virtual, Senin (1/2).

Saat ini, sebanyak 101 bank umum telah merestrukturisasi kredit mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total penyaluran kredit perbankan. Nasabah yang mengajukan keringanan cicilan kredit tercatat 7,6 juta debitur UKM dan korporasi yang terdiri dari Rp 386,6 triliun untuk 5,8 juta debitur dan Rp 584,4 triliun untuk 1,76 juta debitur non-UMKM.

Sementara itu, realisasi restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan tercatat telah mencapai Rp 191,58 triliun hingga 25 Januari 2021. Keringanan tersebut berasal dari lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Selain restrukturisasi kredit, Wimboh menyebutkan bahwa akan ada penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor pada tahun ini. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut. "Penyesuaian batas maksimum pemberian kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan juga akan diberikan," ujar dia.

Di sisi lain, OJK turut mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM. Kegiatan tersebut dilakukan melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro, pembentukan lembaga keuangan desa, serta mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah.

Kemudian, ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, sambung Wimboh akan diperluas. Lembaga Pengelola Investasi juga akan diberikan status sovereign untuk mendukung operasional lembaga tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa perbankan harus tetap menjalankan restrukturisasi kredit. Namun, dengan tetap waspada menyalurkan kredit baru. "Ini disebut credit crunch dengan pertumbuhan negatif pada 2020," kata Sri Mulyani dalam kesempatan yang sama.

Sri Mulyani menjelaskan, kegiatan sektor keuangan harus dipulihkan agar pertumbuhan ekonomi bisa berjalan penuh. Kredit crunch terjadi dari sisi permintaan terutama dari perusahaan yang belum pulih.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut, perusahaan kemungkinan membutuhkan pinjaman namun bank masih belum memberikan kredit karena khawatir adanya peningkatan rasio kredit macet. "Sehingga mereka tingkatkan cadangan," ujar dia.

Maka dari itu, kebijakan fiskal pun turut andil dengan merancang cara agar pinjaman bank bisa sebagain dijamin pemerintah. Dengan demikian, sebagian pinjaman dijamin oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia pada tahun 2020.

Penjaminan tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dan diberikan sesuai sektornya. Tujuannya, agar bank berani meminjamkan dana meski untuk sektor yang belum sepenuhnya pulih.

Tak hanya melalui bantuan kredit, Sri Mulyani menegaskan perbankan diberikan pula berbagai insentif. Dari sisi perpajakan fasilitas diberikan melalui pembebasan Pajak Penghasil Pasal 21, PPh Pasal 23 impor, dan PPh 25. "Itu semua dilakukan agar bank ada cashflow cukup kuat sehingga bisa kembali lagi," ujarnya. 

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...