Tak Semua Nasabah Bank Bisa Ajukan KPR Tanpa Uang Muka

Agatha Olivia Victoria
23 Februari 2021, 13:23
perbankan, uang muka kpr, bank, LTV
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Ilustrasi. Kebijakan pelonggaran ketentuan uang muka hingga 0% disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank dan profil risiko nasabah.

Bank Indonesia melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti alias kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi paling tinggi 100% untuk semua jenis hunian. Dengan demikian, perbankan dapat memberikan KPR sesuai harga properti atau tanpa uang muka. Namun, tak semua nasabah dapat mengajukan KPR tanpa uang muka.

Direktur Konsumer PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengatakan penerapan LTV 100% atau uang muka 0% KPR akan disesuaikan dengan kondisi nasabah. "Tidak diterapkan sama, berbeda untuk tiap nasabah tergantung faktor risiko nasabah tersebut," ujar Lani kepada Katadata.co.id, Senin (22/2).

Penerapan kebijakan yang berbeda sesuai profil risiko nasabah dilakukan untuk menghindari terjadinya kredit macet. Di tengah pandemi, risiko terjadinya kredit macet menjadi lebih tinggi bagi perbankan.

Meski demikian, Lani menyebut NPL KPR Bank CIMB Niaga masih terjaga cukup rendah yakni pada kisaran 2.2% tahun lalu. Angka ini masih jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator sebesar 5%. "Peningkatan pada NPL relatif kecil seiring adanya stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan," kata dia.

OJK sebelumnya mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit saat Covid-19 melanda Tanah Air. Per 2 Februari 2021, sebanyak 101 bank umum telah merestrukturisasi kredit mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total penyaluran kredit perbankan. Tecatat 7,6 juta debitur UKM dan korporasi yang terdiri dari Rp 386,6 triliun untuk 5,8 juta debitur dan Rp 584,4 triliun untuk 1,76 juta debitur non-UMKM mengajukan permintaan keringanan cicilan kredit KPR. 

Sementara itu, realisasi restrukturisasi pembiayaan di perusahaan pembiayaan tercatat telah mencapai Rp 191,58 triliun hingga 25 Januari 2021. Keringanan tersebut berasal dari lima juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Lani pun optimistis kebijakan pelonggaran LTV untuk KPR sedikit banyak dapat membantu permintaan kredit ke depan. "Meskipun kebijakan LTV berbeda-beda untuk tiap nasabah," ujarnya.

Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, pihaknya menerapkan kebijakan LTV berdasarkan penilaian dari masing-masing nasabah. "Kami optimistis dengan penyaluran yang pruden dan dengan prinsip kehati-hatian, relaksasi ini akan meningkatkan portofolio dan market share KPR BRI," kata Aestika kepada Katadata.co.id.

Hingga akhir Desember 2020, tercatat NPL KPR BRI sebesar 2,8%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan dengan NPL industri perbankan secara nasional.

Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia Mucharom menyatakan bahwa pihaknya mendukung pelonggaran LTV dengan harapan merangsang keinginan masyarakat untuk tetap memiliki rumah di saat pandemi. Perseroan saat ini juga telah melakukan berbagai terobosan selama Covid-19, antara lain menggelar beberapa kali pameran properti secara virtual baik nasional maupun level internasional disertai beragam promo, dan program BNI Griya.

Berbagai terobosan itu turut menopang pertumbuhan kredit KPR BNI sepanjang tahun 2020 menjadi Rp 46 triliun atau tumbuh 4,3% secara tahunan. "Pertumbuhan tersebut dengan NPL yang cukup rendah jauh di bawah 5%," kata Mucharom kepada Katadata.co.id.

Dengan tingkat NPL tersebut, perusahaan pelat merah itu bisa memberikan KPR dengan uang muka 0%. Pelonggaran itu berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021.

Selain melihat tingkat NPL perbankan, penerapan LTV 100% juga melihat jenis propertinya. BI mengatur pelonggaran pembelian rumah tapak, rumah susun, hingga rukan dengan berbagai ketentuan.

Perbankan yang memenuhi syarat NPL bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya. Sedangkan, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.

Sementara untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%. Untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.

Sebelumnya, Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menegaskan bahwa relaksasi pelonggaran LTV 100% bukanlah sebuah keharusan yang harus diberikan oleh bank. "Masing-masing bank punya manajemen risiko yang berbeda. Tidak otomatis semuanya menjadi 0%," kata Juda dalam media briefing virtual, Senin (22/2).

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...