OJK Terima 273 Aduan Soal Unitlink Sepanjang Kuartal I 2021

Image title
14 April 2021, 15:10
Otoritas Jasa Keuangan mendapat 273 aduan soal Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atas biasa dikenal sebagai unit link sepanjang kuartal I 2021.
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Petugas keamanan berjalan di depan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (6/7/2020).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat 273 aduan soal Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atas biasa dikenal sebagai unit link sepanjang kuartal I 2021. Angka itu sudah separuh dari total aduan yang masuk sepanjang 2020 yakni sebanyak 593 aduan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Zam mengatakan, aduan-aduan tersebut bisa diselesaikan secara internal antara nasabah dengan perusahaan. OJK pun bisa memfasilitasi pertemuan keduanya agar masalah ini selesai.

"Hal ini sebenarnya bisa diselesaikan secara internal," katanya dalam pertemuan dengan media massa secara virtual yang diadakan oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia secara virtual, Rabu (14/4).

Secara detail, PAYDI atau unit link merupakan produk asuransi yang paling sedikit memberi perlindungan terhadap risiko kematian. Produk ini memberi manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi, baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun non unit.

Intinya, ini adalah jenis asuransi yang menggabungkan antara fungsi proteksi dan fungsi investasi dalam satu produk.

Agus menjelaskan, secara umum ada empat permasalahan yang paling banyak diadukan oleh nasabah soal produk unit link. Pertama, produk layanan dianggap yang tidak sesuai dengan penawaran (mis-selling). Informasi yang disampaikan oleh agen tidak sesuai dengan yang dijual kepada nasabah.

Kedua, nilai investasi produk Paydi cenderung turun. Hal ini kerap menimbulkan persoalan karena agen sering menjanjikan nasabah akan mendapat untung, ttetapi ketika diklaim nilainya turun.

Pengaduan lainnya, nasabah meminta pengembalian premi yang sudah dibayarkan secara penuh. "Ada dua komponen dalam membeli polis produk Paydi ini, yaitu asuransi dan investasi. Kalau dibalikin secara keseluruhan, sementara sudah menikmati klaim asuransi yang ada, kan tidak fair juga," kata Agus.

Persoalan lain yang banyak diadukan terkait sulitnya proses klaim, yakni ketika polis sudah jatuh tempo tapi tidak dibayar. "Ini kira-kira permasalahan yang paling banyak kami terima," kata Agus menjelaskan.

Menurut Agus, OJK tidak akan tinggal diam jika ada banyak aduan. Otoritas langsung memeriksa para pelaku usaha jasa keuangan yang diduga melanggar ketentuan. Jika terbukti, OJK bakal memberi perintah tertulis kepada pelaku usaha tersebut.

Sepanjang Juli 2020 hingga Maret 2021, OJK sudah mengeluarkan 33 perintah tertulis untuk pelaku usaha jasa keuangan. Jika pelaku usaha tidak melaksanakan hal yang diperintahkan, maka OJK bisa mengenakan pada Pasal 53 Undang-Undang OJK.

Dalam pasal tersebut, setiap orang yang sengaja mengabaikan, bisa terkena pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp 5 miliar atau paling lama 6 tahun dengan denda Rp 15 miliar. Jika pelanggar adalah korporasi, pidana denda paling sedikit Rp 15 miliar atau paling banyak Rp 45 miliar.

"Kalau ada pelanggaran, bisa diberikan perintah tertulis untuk melakukan penggantian, menghentikan kegiatan tertentu, atau sampai paling parah penutupan kegiatan usahanya," kata Agus.

Agus mengatakan, OJK sudah melakukan pemantauan secara tematik terkait dengan produk PAYDI ini. Salah satu temuannya adalah proses pemasaran oleh agen yang menyerupai skema multi level marketing (MLM). "Proses pemasaran yang menggunakan metode MLM, jadi agen merekrut agen dan seterusnya," katanya.

Bahkan, ada beberapa agen penjual produk yang tidak memiliki sertifikasi. Agen pun tidak memahami produk unit link secara baik saat menjual kepada calon nasabah. Alhasil, penjelasan agen mengenai manfaat, risiko, dan biaya pun tidak diinformasikan secara baik kepada nasabah.

Agus menilai pelaku usaha jasa keuangan perlu memperhatikan proses sosialisasi dan edukasi secara komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk, khususnya terkait investasi. Pada saat penawaran produk, pelaku usaha wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detail termasuk dalam hal manfaat, biaya, dan risiko.

Pelaku usaha juga harus memastikan agen tidak meminta konsumen menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. Proses penawaran pun harus terdokumentasikan dengan baik.

Sementara itu, konsumen juga perlu memperhatikan beberapa hal, seperti pada saat penawaran produk, konsumen wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detail dan komprehensif. "Termasuk dalam hal manfaat, biaya, dan risiko," katanya.

Konsumen juga harus memastikan tidak menandatangani formulir pengajuan asuransi dalam keadaan kosong. "Yang terpenting, konsumen agar membaca polis dan bertanya dalam hal terhadap informasi yang tidak dimengerti," kata Agus.

Reporter: Ihya Ulum Aldin
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...