Gandeng 47 Lembaga, OJK Bentuk Satgas Keuangan Berkelanjutan

Abdul Azis Said
6 Oktober 2021, 08:13
OJK, Lembaga Jasa Keuangan, Keuangan
Donang Wahyu|KATADATA
Gedung OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk merealisasikan peta jalan atau roadmap keuangan berkelanjutan tahap II tahun 2021-2025. Satgas Keuangan Berkelanjutan terdiri 47 lembaga jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan institusi keuangan non-bank (IKNB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi sektor jasa keuangan guna membangun ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Satgas juga akan dilibatkan dalam berbagai forum internasional.

"Melalui Sustainable Finance Roadmap yang sudah memasuki fase kedua ini, OJK berharap kepada sektor jasa keuangan untuk bersiap, memahami implikasi bisnis, ekspektasi domestik dan global, serta tantangan kebijakan yang harus diterapkan di sektor jasa keuangan," kata Wimboh dalam keterangan resminya, Selasa (5/10)

Anggota Satgas terdiri dari 13 bank umum nasional, baik konvensional maupun syariah. Kemudian, dari sektor pasar modal terdapat tujuh emiten, lima perusahaan efek dan tiga manajer investasi.

Sementara itu, dari sektor IKNB mencakup, lima asuransi umum, enam asuransi jiwa, tiga perusahaan pembiayaan, dan dua dana pensiun. OJK juga memasukkan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) menjadi anggota Satgas.

OJK juga membentuk struktur Satgas Keuangan Berkelanjutan Sektor Jasa Keuangan. Pertama, Tim Pengarah, beranggotakan Ketua Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Pasar Modal dan IKNB, Dirut lembaga jasa keuangan (LJK), dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kedua, Tim Pelaksana, beranggotakan Pejabat OJK dari masing-masing satuan kerja terkait, tim Teknis OJK, Direksi LJK, dan Tim teknis LJK. Ketiga, Sekretariat Satgas yang diselenggarakan OJK, di bawah koordinasi Grup Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (GKKT).

Sebelumnya, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I yakni periode tahun 2015-2019. Kemudian dilanjutkan tahap II yang dimulai tahun ini. Wimboh mengatakan, roadmap ini sebagai panduan untuk mempercepat penerapan prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) di Indonesia.

"Ini berfokus pada penciptaan ekosistem keuangan berkelanjutan secara komprehensif, dengan melibatkan seluruh pihak terkait dan mendorong pengembangan kerja sama dengan pihak lain," ujar Wimboh.

Usai pembentukan Satgas tersebut, Wimboh mengatakan pihaknya telah menetapkan empat langkah strategis penerapan prinsip keuangan berkelanjutan yang efektif terkait isu-isu iklim. Prinsip tersebut antara lain:

1. Penyelesaian Taksonomi Hijau, sebagai pedoman dalam pengembangan produk-produk inovatif dan atau keuangan berkelanjutan serta sustainable financial disclosure
2. Mengembangkan kerangka manajemen risiko untuk industri jasa keuangan dan pedoman pengawasan berbasis risiko untuk pengawas dalam rangka menerapkan risiko keuangan terkait iklim
3. Mengembangkan skema pembiayaan atau pendanaan proyek yang inovatif dan feasible
4. Meningkatkan awareness dan capacity building untuk seluruh stakeholders.

OJK melaporkan realisasi keuangan berkelanjutan khusus di sektor perbankan hingga saat ini telah mencapai Rp 881,9 triliun. Ini terdiri atas penyaluran kredit hijau sebesar Rp 809,75 triliun serta penerbitan surat utang berkelanjutan oleh tiga perbankan senilai Rp 72,15 triliun.

BRI dan Bank Mandiri menerbitkan Global Sustainability Bond senilai Rp 12,25 triliun. Kemudian OCBC NISP bekerjasama dengan Korporasi Keuangan Internasional (IFC) Bank Dunia menerbitkan Green and Gender Bond senilai Rp 59,9 triliun.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...