OJK Percepat Uji Kepatutan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) atau fit and proper test untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, OJK telah menerima permohonan 11 calon BPA dan memberikan waktu tujuh hari untuk melengkapi dokumen.
Menurut pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, pelaksanaan PKK dilakukan setelah seluruh dokumen yang dipersyaratkan diterima lengkap.
"Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJB Bumiputera," kata Anto dalam keterangan resminya, Selasa (15/2).
Ia mengatakan, apabila ada calon BPA yang tidak lulus, manajemen diminta untuk mengajukan calon dengan suara terbanyak kedua dan seterusnya yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Dengan adanya BPA baru, AJB Bumiputera diharapkan dapat segera melengkapi kepengurusan direksi dan dewan komisaris, mengajukan rencana penyehatan keuangan dan melaksanakan prinsip-prinsip usaha bersama, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera.
"OJK berharap AJB Bumiputera dapat kembali beroperasi dengan optimal, mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis, dan memberikan kontribusi terbaik untuk perkembangan sektor jasa keuangan khususnya perasuransian," ujar dia.
Sebelumnya, OJK mendorong pembentukan BPA AJB Bumiputera sebagai langkah penyelesaian masalah dengan pemegang polis. Penggantian pengurus tersebut, dilakukan OJK berdasarkan pada UU No.21/2011 tentang OJK, UU No.40/2014 tentang Perasuransian, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.05/2015 Tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan.
Sebagai informasi, AJB Bumiputera hingga saat ini belum dapat mengatasi persoalan kesehatan keuangannya. Permasalahan AJB Bumiputera diketahui sejak 1997 di mana jumlah aset lebih kecil dari kewajiban atau defisit sebesar Rp 2,07 triliun pada Desember 1997.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menyampaikan, defisit ekuitas perusahaan mencapai Rp 21,9 triliun per 31 Desember 2021. Hal ini disebabkan aset perusahaan sampai dengan akhir tahun lalu hanya tinggal Rp 10,7 triliun, sedangkan liabilitas perusahaan mencapai Rp 32,63 triliun.
Ia mengatakan, indikator kesehatan keuangan perusahaan jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan OJK, yakni risk based capital (RBC) mencapai minus 1.164,77% per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11%, dan rasio likuiditas perusahaan tercatat sebesar 16,4%.
OJK mencatat, utang klaim AJB Bumiputera mencapai Rp 8,4 triliun dari sebanyak 494.178 pemegang polis. Terkait hal tersebut, OJK telah memberikan sanksi peringatan SP1 kepada perusahaan.
Namun, hingga batas waktu SP1 pada 23 Desember lalu, perusahaan belum menyelesaikan klaim utang tersebut. Maka OJK akan meningkatkan sanksi peringatan ke tahap selanjutnya, yakni Sp2, SP3, sanksi pembatasan kegiatan usaha (SKPU), hingga sanksi pencabutan izin usaha.