LPS Akan Panggil Bank Digital yang Tawarkan Bunga Simpanan Selangit

Image title
Oleh Abdul Azis Said
25 Mei 2022, 17:32
LPS Akan Panggil Bank Digital yang Tawarkan Bunga Simpanan Selangit
Katadata
Lembaga Penjamin Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut bakal memanggil bank-bank digital yang menawarkan bunga simpanan tinggi di atas bunga penjaminan dan tidak menginformasikan risikonya ke nasabah. Bank yang akan dipanggil yakni yang tidak menginformasikan ke nasabah bahwa simpanan tersebut tidak dijamin oleh LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penjaminan simpanan oleh LPS berlaku untuk simpanan di semua jenis bank termasuk bank digital. Namun, penjaminan tersebut hanya diberikan kepada simpanan yang memperoleh bunga dari bank di bawah dari bunga penjaminan yang berlaku. Bunga penjaminan saat ini ditetapkan sebesar 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum.

Purbaya mengingatkan kepada perbankan, khususnya bank digital yang gemar menawarkan bunga tinggi agar transparan soal tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Dengan begitu, nasabah bisa tahu apakah simpananya dijaminan atau tidak.

"Langkah ke depannya akan kita lihat bank-bank mana yang promosikan bunganya lebih tinggi, nanti coba kita kirimkan surat untuk memberikan informasi ke nasabahnya, kita cek dia (bank) betul-betul kasih informasi apa tidak, kalau tidak nanti kita panggil banknya," kata Purbaya dalam konferensi pers daring, Rabu (25/5).

Meksi begitu, selama bank digital dengan bunga simpanan tinggi tersebut sudah terbuka soal bunga penjaminan maka tidak menjadi masalah. Hanya saja, ia juga menceritakan pengalamannya sempat ditegur karena dinilai tidak mengawasi soal adanya bank-bank digital yang menawarkan bunga terlalu tinggi di atas bunga penjaminan.

"Ada beberapa bank, mungkin yang lagi in sekarang bank digital, bunganya tinggi sekali, itu sah-sah saja, asal mereka transparan ke nasabah bahwa untuk bunga itu tidak dijamin LPS," kata Purbaya.

Purbaya mengatakan, bagi bank-bank yang ketahuan tidak transparan soal bunga penjaminan, maka siap-siap untuk dilakukan pemanggilan. Meski begitu pemanggilan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Selain itu, LPS juga siap untuk mengumumkan daftar bank-bank mana saja yang simpanannya tidak dijamin oleh LPS.

Lebih lanjut, LPS juga mengingatkan bahwa nasabah juga perlu lebih proaktif menanyakan soal tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini. Menurutnya, sudah menjadi salah satu hak dari nasabah untuk mengetahui soal kebijakan bunga penjaminan.

Sejauh ini rata-rata tingkat bunga simpanan di perbankan masih di bawah tingkat bunga penjaminan. Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga pasar simpanan untuk rupiah terpantau turun terbatas dua bps menjadi 2,36% pada periode observasi 8 April sampai 17 Mei 2022. 

Namun, LPS mengatakan ruang penurunan bunga simpanan khususnya rupiah ke depan akan semakin terbatas dan memasuki fase akhir penurunan. Hal ini sejalan dengan permintaan kredit yang pulih dan normalisasi likuiditas oleh Bank Indonesia.

LPS memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan rupiah dan valuta asing pada bank umum masing-masing tetap 3,5% dan 0,25%. Sedangkan bunga penjaminan rupiah pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih di posisi 6%. Kebijakan ini berlaku untuk periode 28 Mei sampai 30 September 2022.

Reporter: Abdul Azis Said

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...