OJK Siapkan Kerangka Regulasi HKI Sebagai Jaminan Utang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan kerangka regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai agunan yang sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan lembaga. Hal ini dilakukan untuk membantu mempercepat implementasi HKI sebagai salah satu obyek jaminan utang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menyampaikan regulator mendukung secara penuh implementasi HKI sebagai salah satu objek jaminan utang.
“Ini akan membantu mempercepat implementasi HKI yang menurut kami memang cukup dinanti-nantikan pegiat industri kreatif,” kata Ediana Rae pada keterangan resmi, Kamis (9/1).
Dian menyebutkan, ekosistem dan komersialisasi HKI memiliki potensi yang cukup besar untuk digali, sehingga dapat berkontribusi besar untuk perekonomian nasional.
Potensi yang dimaksud antara lain, HKI dapat menjadi insentif bagi usaha-usaha inovatif untuk menjaga hegemoni bisnisnya. Selain itu, aset HKI berupa soft skill, paten, atau lisensi dapat mendorong akselerasi bisnis melalui efisiensi proses bisnis yang diciptakan.
Selanjutnya, perusahaan intensif HKI cenderung tahan terhadap krisis karena dianggap cepat dan mudah beradaptasi. Hal tersebut seperti perusahaan berbasis teknologi yang layanannya cenderung lebih fleksibel mengikuti perkembangan tren misalnya industri game, virtual reality dan software.
Tidak kalah penting, HKI yang terdaftar dapat dioptimalkan untuk memperoleh pendapatan pasif secara regular. Misalnya pendapatan yang berasal dari royalti dan paten yang selama ini sudah berjalan, namun marketnya belum begitu besar.
Melihat potensi tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Ekonomi Kreatif memberikan dukungan dengan adanya pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Skema tersebut yaitu, pembiayaan yang dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang bagi lembaga keuangan bank atau nonbank. Hal ini ditujukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan dukungan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.