WanaArtha Bentuk Tim Likuidasi Usai Izin Usahanya Dicabut OJK
PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life menyatakan bakal membentuk tim likudasi usai izin usaha perseroan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (5/12).
Presiden Direktur Wanaartha Life, Adi Yulistanto, mengatakan pihaknya akan membahas pembentukan tim likuidasi tersebut dan membuat laporan secara rutin mengenai perkembangannya.
"Kami secara berkesinambungan akan membuat laporan secara rutin setiap perkembangan-perkembangan di masa transisi ini hingga terbentuknya tim likuidasi baik pada dewan komisaris maupun OJK yang dapat kami sampaikan terkait rencana-rencana kami dalam waktu dekat ke depannya,” ungkap Adi dalam konferensi pers, Rabu (7/12).
Adi juga mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan penyehatan dalam setahun terakhir hingga OJK memutuskan menutup izin usaha Wanaartha Life.
“Kami juga berusaha mengantarkan perusahaan ini untuk diupayakan dan disehatkan kembali dalam setahun terakhir, berbagai upaya sudah kami lakukan hingga OJK mencabut izin usaha dan kami akan mengikuti sesuai dengan peraturan berlaku,” lanjut Adi.
Adi juga menyampaikan rasa keprihatinannya kepada seluruh pemegang polis atas peristiwa yang terjadi. Ia mengakui, dampak dari pencabutan izin usaha, para pemegang polis Wanaarthalah yang paling menderita.
“Kami juga menyampaikan rasa perihatin kami kepada pemegang polis mengingat dengan adanya pencabutan izin usaha ini yang paling menderita adalah pemegang polis,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Wanaartha Life karena kesulitan membayar klaim dan merugikan nasabah. Ini tertuang dalam Keputusan OJK nomor KEP-71/D.05/2022 pada 5 Desember.
OJK menerapkan beberapa larangan dan kewajiban kepada Wanaartha Life, di antaranya:
- Melarang perusahaan mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan
- Dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa
- Wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Wanaartha
- Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum
- Wanaartha Membentuk tim likuidasi
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Memberikan data informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi
- Dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.