OJK Susun Ketentuan Spin Off Unit Usaha Syariah, Apa Saja yang Diatur?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi bank syariah. Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengubah kebijakan spin off UUS dari wajib menjadi diserahkan ke OJK.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, menyampaikan kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan sehingga proses spin off UUS dapat menghasilkan bank umum syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian.
"Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Senin (27/2).
Dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi terkait indikator yang lebih jelas, terukur, dan tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata, namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh secara berkelanjutan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"Saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung agar UUS yang nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi atau penjaminan syariah yang sehat dan kuat," katanya.
Termasuk diantaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi atau penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur, dari sistem IT dan atau jaringan kantor.
Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur bahwa spin off UUS wajib dilakukan selambatnya pada akhir Juni 2023.
Namun, ketentuan tersebut kemudian dihapus dalam UU PPSK. Sebagai gantinya Omnibus Law Keuangan tersebut mengatur bahwa kewajiban UUS bertransformasi menjadi bank umum syariah (BUS) akan ditetapkan oleh OJK.