OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
OJK mengungkapkan bahwa ada tiga hingga empat unit usaha syariah perbankan yang berminat untuk melakukan spin off dan merger untuk menjadi bank syariah.
Rencana BTN memisahkan unit usaha syariahnya dan menjadikan BUS semakin dekat. Proses uji tuntas ditargetkan selesai rampung April 2024. BTN Syariah juga telah dapat restu OJK dan BPKH.
OJK menilai tantangan utama yang dihadapi sektor perbankan syariah utamanya terkait layanan yang tepat serta kreativitas dan inovasi dari produk berbasis syariah.