Korban KSP Indosurya Ajukan Kasasi ke MA Usai Ditolak PN Jakarta Barat

Patricia Yashinta Desy Abigail
6 Maret 2023, 16:20
Kasasi PN Jakarta Barat Ditolak, Korban KSP Indosurya Ajukan ke MA
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana.

Berkas pengajuan kasasi korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Adapun kasasi yang diajukkan untuk penggabungan ganti rugi korban KSP Indosurya. Korban KSP Indosurya kemudian menyerahkan berkas pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

Ketua Aliansi 896 Korban KSP Indosurya Wan Teddy mengatakan, penolakkan PN Jakbar sangat mengecewakan karena menurutnya telah mengesampingkan hak para korban yang dirugikan.

"Kami para korban sudah dibuat menderita, tapi kenapa masih dihambat memperjuangkaan hak kami?," kata Teddy, dalam konferensi pers, Senin (6/3) di Jakarta Pusat.

Dirinya mengatakan penolakan pengajuan kasasi tersebut dinilai tidak tepat dan melanggar prinsip-prinsip hukum, khususnya pemulihan terhadap korban kejahatan.

Sebagai informasi, para korban mengajukan kasasi terhadap putusan lepas terhadap terdakwa Henry Surya di pengadilan tingkat pertama. Sekaligus melakukan upaya hukum terhadap Penetapan Majelis Hakim nomor: 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt pada 20 Desember 2022.

Kuasa Hukum Korban KSP Indosurya Donal Fariz dari Visi Law Office mengatakan, berkas kasasi yang yang diajukkan ke PN Jakbar sudah ditolak secara administrasi dengan tulisan 'tidak dapat diterima'.

"Tidak dijelaskan secara rinci sebab ditolaknya dan ini seperti ada tembok yang menghalangi, dengan berbagai cara," kata Donal, saat ditemui media.

Namun demikian, Donal sudah memberikan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara langsung.

"Kita akhirnya mendatangi sendiri ke Mahkamah Agung dan kita serahkan sendiri. Kita berharap diterima," kata Donal.

Adapun, kasus penggelapan dana yang dilakukan KSP Indosurya mencatat kerugian terbesar sepanjang sejarah. Kejaksaan Agung menyebut koperasi ini menyebabkan kerugian Rp 106 triliun dengan jumlah korban 23 ribu orang.

Dari hasil audit, ada biaya kerugian sekitar Rp 16 triliun dari 6 ribu orang nasabah. Besarnya kerugian ini hingga banyak yang menyebut setara mendirikan sebuah perusahaan. Salah satu perusahaan publik, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), misalnya, memiliki kapitalisasi pasar Rp 118,95 triliun.  

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...