OJK: Akuntan Publik dan KAP Wanaartha Lakukan Pelanggaran Berat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) atas nama Nunu Nurdiyaman, Jenly Hendrawan dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi Tjahjo & Rekan (KNMT), anggota dari Crowe Horwath International. OJK menilai akuntan publik dan kantor akuntan publik tersebut telah melakukan pelanggaran berat.
"Sanksi tersebut dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap AP dan KAP yang memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Tahunan PT Asuransi Adisarana Wanaartha (WAL) dari tahun 2014 sampai dengan 2019," kata OJK dalam keterangan resminya, Selasa (7/3).
Sementara Jenly Hendrawan dinilai tidak memiliki kompetensi dan pengetahuan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk menjadi Akuntan Publik yang memberikan jasa di Sektor Jasa Keuangan. Dirinya juga menjadi pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh AP Nunu Nurdiyaman.
Hasil pemeriksaan OJK, AP dan KAP tersebut tidak dapat menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan. Bahkan, tidak melaporkan peningkatan produksi dari produk asuransi jenis saving plan. Di mana hal tersebut berisiko tinggi yang dilakukan oleh pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
"Hal ini membuat seolah-olah kondisi keuangan dan tingkat kesehatan WAL masih memenuhi tingkat kesehatan yang berlaku, sehingga pemegang polis tetap membeli produk WAL yang menjanjikan return yang cukup tinggi tanpa memperhatikan tingkat risikonya," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, maka:
Pertama, AP Nunu Nurdiyaman tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 28 Februari 2023.
Kedua, Jenly Hendrawan tidak diperkenankan memberikan jasa pada Sektor Jasa Keuangan sejak 24 Februari 2023.
Ketiga, KAP KNMT tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan dan wajib menyelesaikan kontrak penugasan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2022 yang telah diterima sebelum ditetapkannya keputusan, paling lama 31 Mei 2023.
Sebelumnya, berdasarkan hasil audit pada laporan keuangan tahun 2019, OJK menemukan adanya praktik manipulasi yang dilakukan Wanaartha Life.
Regulator menemukan ada polis yang tidak dicatat dalam laporan kewajiban senilai Rp 12,1 triliun. Kewajiban perusahaan awalnya terlihat normal dengan kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, aset Rp 4,7 triliun, dan ekuitas sebesar Rp 977 miliar. Akan tetapi, ternyata ini manipulasi pihak Wanaartha.