Daftar Pantia Seleksi Calon Bos OJK Pengawas Kripto dan Modal Ventura

Abdul Azis Said
27 Maret 2023, 11:13
OJK, calon anggota dewan komisioner OJK, anggota dewan komisioner OJK
Agung Samosir | Katadata
Proses seleksi dua calon anggota dewan komisioner OJK untuk posisi tambahan sesuai amanat UU PPSK akan dimulai 29 Maret 2022.

Seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan alias OJK untuk dua posisi baru akan dimulai 29 Maret 2023. Presiden Joko Widodo telah menunjuk sembilan nama yang akan menjadi panitia seleksi atau pansel. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjabat sebagai ketua merangkap anggota.

Pansel akan memilih dua posisi anggota dewan komisioner OJK yang baru terbentuk setelah disahkannya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Yakni Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusaaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya serta Kepala Eksekuti Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

"Panitia seleksi tersebut dibentuk berdasarkan keputusan presiden yang telah dikeluarkan presiden, Keppres Nomor 22/P/2023 pada tanggal 16 Maret 2023," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers daring, Senin (27/3).

Adapun sembilan nama panitia yang ditunuk tersebut memiliki latar belakangan berbeda-beda, mulai dari pemerintah, bank sentral, akadmisi ingga perwakilan indstri keuangan non bank. Rinciannya sebagai berikut,

  •  Ketua merangkap anggota: Sri Mulyani
  •  Anggota dari unsur pemerintah: Suahasil Nazara (Wakil Menteri Keuangan), Kartika Wirjoatmodjo (Wamen II BUMN)
  •  Anggota dari unsur Bank Indonesia: Perry Warjiyo (Gubernur BI), Doni P Joewono (Deputi Gubernur BI)
  •  Anggota dari unsur masyarakat (Akademisi): Dian Masyita (Dekan FEB Universitas Islam Internasional Indonesia)
  •  Anggota dari unsur masyarakat (Perbankan): Chatib Basri (Komisaris Utama Bank Mandiri)
  •  Anggota dari unsur masyarakat (Perwakilan pasar modal): Hoesen (Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk)
  •  Anggota dari unsur masyarakat (Perwakilan IKNB): Wishnutama Kusubandio (Komisaris GoTo)

Sri Mulyani menyebut, kesembilan pantia tersebut akan mulai bekerja hari ini dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon dua bos OJK yang baru. Tahapan seleksi terbagi atas empat, yakni:

  1. Seleksi administratif
  2. Penilaian masukan masyarakat dan rekam jejak serta makalah,
  3. Asesmen dan pemeriksaan kesehatan
  4. Afirmasi dan wawancara.

Pendaftarann calon dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. Calon diminta untuk mengisi enam formulir dengan mengunggah beberapa dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) hingga tanda terima lapor pajak dan LHKPN.

Adapun persyaratan calon sesuai UU 4 tahun 2023 tentang PPSK, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit
  5. Sehat jasmani
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
    hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...