OJK Awasi 61 Dana Pensiun BUMN Usai Terindikasi Korupsi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi 61 dana pensiun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seiring dengan adanya indikasi korupsi di beberapa dapen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, akan mengawasi dana pensiun BUMN yang bermasalah secara langsung (onsite) maupun tidak langsung (offsite).
"Terkait statement Menteri BUMN, kami sampaikan bahwa OJK melakukan pengawasan terhadap seluruh dana pensiun, termasuk dana pensiun BUMN yang berjumlah 61 dana pensiun," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dengar Pendapat (RDK) OJK, Rabu (7/6).
OJK akan melakukan pengukuran tingkat kesehatan dana pensiun dengan memperhatikan beberapa aspek seperti profil risiko, pendanaan, dan tata kelola. Ogi mengatakan, OJK terus mendorong penguatan tata kelola dan penerapan manajemen risiko di dana pensiun agar semakin baik.
"OJK terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN mengenai hasil asesmen dana pensiun BUMN dan itu cukup intens dilakukan," katanya.
Dia menyebut, hasil asesmennya sedang dilakukan oleh Kementerian BUMN dan pada waktunya akan disampaikan kepada OJK.
Sebelumnya, Kementerian BUMN akan menginvestigasi empat dana pensiun pelat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana kelolaan, selain dana pensiun PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo. Dapen BUMN bermasalah selain karena korupsi juga diduga karena pengelolaan investasi yang salah.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dana pensiun yang diduga korupsi berasal dari berbagai sektor. Tiko juga menegaskan, bagi dapen BUMN yang imbal hasil hanya 2% akan diinvestigasi ketat. Menurutnya, sangat tidak masuk akal jika dapen memiliki instrumen investasi yang ditempatkan di Surat Berharga Negara (SBN) dengan imbal hasil 6%, tapi hasil investasinya hanya 2%.
"Investigasi ini akan dilakukan secara bertahap," katanya.