OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life

Patricia Yashinta Desy Abigail
23 Juni 2023, 17:57
OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life
Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna Life atau Kresna Life.

Pencabutan dilakukan karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas atau risk based capital Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya," katanya dalam konferensi pers, Jumat (23/6). 

Ogi menyampaikan upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (subordinated loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

Adapun Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account. Kresna Life juga tidak mampu menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Editor: Lona Olavia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...