OJK Jelaskan Penyebab Premi Asuransi Jiwa Merosot 8% Tahun Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Mei 2023 mencapai Rp 124,69 triliun. OJK juga mencatat penurunan premi asuransi jiwa yang disebabkan oleh turunnya premi lini usaha unit link.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan pendapatan premi terkontraksi 1,62% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lalu, pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 8,08% secara tahunan dengan nilai sebesar Rp 71,90 triliun per Mei 2023.
"Hal ini didorong oleh turunnya premi di lini usaha PAYDI," katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/7). Sedangkan akumulasi premi asuransi umum tumbuh 8,80% yoy menjadi Rp 52,78 triliun.
Menurut data OJK, nilai outstanding pertumbuhan piutang pembiayaan naik menjadi 16,38% yoy pada Mei 2023 menjadi sebesar Rp 441,23 triliun. Hal ini didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 37,6% yoy dan 17,5% yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat naik menjadi sebesar 2,63% April. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,43% yoy dengan nilai aset sebesar Rp 355,13 triliun.
Kinerja fintech peer to peer (P2P) lending pada Mei 2023 mencatatkan pertumbuhan dengan pembiayaan naik sebesar 28,11% yoy menjadi Rp 51,46 triliun. Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) naik menjadi 3,36%.
Selain itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas ambang batas masing-masing sebesar 462,80% dan 307,07%. Angka ini jauh di atas ambang batas sebesar 120%.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,20 kali. Walau mengalami kenaikan namun jauh di bawah batas maksimum 10 kali," katanya.