OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Batasan Investasi Perusahaan Asuransi

Patricia Yashinta Desy Abigail
4 Mei 2023, 19:30
OJK Terbitkan 2 Aturan Baru Soal Batasan Investasi Perusahaan Asuransi
Donang Wahyu|KATADATA
OJK menerbitkan dua POJK baru yang mengatur mengenai batasan investasi perusahaan asuransi dan afiliasinya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua POJK baru untuk peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Hal tersebut dilakukan melalui pertama, penerbitan POJK Nomor 5 Tahun 202 tentang perubahan kedua atas POJK Nomor 71/POJK.05/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Kedua, POJK Nomor 6 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan OJK Nomor 72/POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip Syariah.

Penerbitan kedua POJK dilatarbelakangi dengan pertimbangan ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi atau non PAYDI. Di mana dinilai masih terlalu besar sehingga belum dapat mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

Untuk aset PAYDI belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup atau afiliasi perusahaan.

"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 5/2023 dan POJK 6/2023 dimaksud bertujuan untuk menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi termasuk pada PAYDI/unit link," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (4/5).

Kedua POJK tersebut mengatur antara lain mengenai batasan investasi pada pihak terkait dan yang bukan pihak terkait. Selain itu, penyesuaian juga dilakukan terhadap pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...