Tim Likuidasi Kresna Life Sudah Kantongi Izin OJK
PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life sudah memiliki dua tim likuidiasi. Tim likuidasi Kresna Life telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 8 Agustus 2023.
Pengacara nasabah Kresna Life Benny Wulur menceritakan momen saat OJK tidak memberi restu tim likuidasi hasil Rapat Umum Pemegang Sagam (RUPS) Kresna Life yang dilaksanakan pada Sabtu (22/7) lalu.
"Kami mengajukan lagi pada 7 Agustus, lalu OJK keluarkan izin pada 8 Agustus," katanya kepada Katadata.co.id, Jumat (11/8).
Benny mengatakan bahwa OJK menyetujui usulan nama-nama calon tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna yaitu Huakanala Hubudi dan Saut Mardohar Sinaga. Huakanala Hubudi merupakan tim likudiasi yang diajukan oleh para nasabah. Sementara Saut Mardohar Sinaga adalah tim likuidiasi yang diajukan pihak Kresna Life.
Surat tanggapan atas usulan calon tim likuidiasi ditandangani oleh Kepala Departemen Pengawasan Dana Pnesiun dan Pengawasan Khusus IKNB yaitu Moch Muchlasin.
Dalam surat itu, Benny mengatakan OJK telah berpesan agar calon tim likuidasi yang nantinya telah ditetapkan harus dapat bertindak adil, objektif dan independen. "Hal ini saat melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama proses likuidasi berjalan," kata Benny membacakan surat yang diterbitkan oleh OJK.
Selain itu, OJK menegaskan dalam suratnya agar direksi, dewan komisaris, dan pegawai perusahaan dalam likuidasi wajib memberikan data dan informan, serta dokumen yang deperlukan oleh tim likuidasi.
"Dilarang menghambat proses likuidasi," tulis OJK dalam suratnya dibacakan oleh Benny.
Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, telah menerima keputusan hasil RUPS Kresna Life terkait pembubaran dan pembentukkan tim likuidasi.
"Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasi itu belum memenuhi ketentuan dalam POJK," katanya, Kamis (3/8).